Warga Desa Wonosari Menolak Penambangan dan Menuntut Pencabutan Ijin Tambang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 April 2024

Warga Desa Wonosari Menolak Penambangan dan Menuntut Pencabutan Ijin Tambang


KENDAL, Suarakpk.com - Warga Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal sepakat menolak akan adanya rencana aktivitas penambangan batuan/ sirtu yang akan dilakukan oleh PT. Pandawa Alam Sejahtera di wilayah desanya.

Penolakan tersebut terjadi dalam acara sosialisasi yang dilakukan oleh PT. Pandawa Alam Sejahtera bertempat di Balai Desa Wonosari yang dihadiri oleh Direksi PT. Pandawa Alam Sejahtera, warga pemilik lahan, Kepala Desa Wonosari, Fatkhur Rohman Sekcam Kecamatan Pegandon, Moh Roji Tokoh Masyarakat Desa Wonosari, dan Sunoto Hannan Tokoh Pemuda Wonosari. Selasa malam (23/04/2024).

"Kami dari PT. Pandawa Alam Sejahtera bermaksud meminta ijin kepada saudara - saudara yang hadir untuk melakukan penambangan", ucap Leo.

Alih - alih mendapat persetujuan dari warga untuk melakukan penambangan malah mendapat penolakan dari puluhan warga yang hadir.

Moh Roji, perwakilan dari warga yang menolak menyatakan, bahwa ijin tambang yang dimiliki PT. Pandawa Alam Sejahtera menyalahi aturan yang ada, terlebih soal kajian ekologi. 

"Zona yang akan ditambang sangat dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga dan kami menganggap lahan yang akan ditambang tersebut sebagai benteng alam bilamana terjadi hujan dan juga sebagai wilayah resapan air. Jika itu ditambang bagaimana nasib kami yang berada disebelah utara bukit nantinya," tuturnya.

Moh Roji, menambahkan bahwa memang dari awal masyarakat di Desa Wonosari tidak ada yang mau bila lahannya ditambang.

"Hari ini ada kurang lebih 50an warga yang hadir memang dari keseluruhannya sepakat untuk menolak rencana penambangan dan menuntut ijin tambang PT. Pandawa Alam Sejahtera dicabut", imbuh Roji.

Kepala Desa Wonosari Mukhalil, saat ditemui di acara sosialisasi tersebut menuturkan, bahwa Pemerintah Desa Wonosari sejatinya menjadi fasilitator bertemunya PT. Pandawa Alam Sejahtera dengan Warga Wonosari. Apakah boleh atau tidak rencana penambangan tersebut adalah keputusan dari warganya.

"Kapasitas dari pemerintah desa adalah memfasilitasi antara maksud dan tujuan dari perusahaan penambangan dan harapan masyarakat, mempertemukan kepentingan mereka di ranah musyawarah. Dengan ditolaknya penambangan itu menjadi kesepakatan semua warga yang hadir, kami sebagai pemerintah desa juga harus mengikuti keinginan warga", pungkasnya. ( Iwan/Red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)