Pemkab Gunungkidul DIY Berikan Fasilitas BPJS bagi Anggota Bamuskal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 April 2024

Pemkab Gunungkidul DIY Berikan Fasilitas BPJS bagi Anggota Bamuskal


Gunungkidul, Suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta memberikan fasilitas BPJS bagi aggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) . Penyerahan secara simbolis diberikan kepada 16 penerima dari 16 Kapanewon, Senin (29/4/2024). 

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, jumlah penerima dalam kesempatan ini berjumlah 1.254 orang. Pemberian fasilitas tersebut merupakan komitmen dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Gunungkidul. 

"Mulai dari tingkat RT, RW, semua akan mendapatkan secata bertahap. Ini merupakan wujud nyata perlindungan ketenaga kerjaan dari negara," kata Bupati dalam penyerahan di Balai Kalurahan Kepek, Wonosari. 

Orang nomor satu di pemerintahan Gunungkidul ini mengaku terus memperhatikan kesejahteraan aparat pemerintahan desa. Terlebih mereka tidak mengenal waktu memberikan pengabdian dan bersinggungan langsung dengan masyarakat . 

"Mereka adalah ujung tombak pembangunan. Sehingga dengan kemampuan kami terus berusaha meningkatkan kesejahteraan," tegas Bupati. 

Kepala DPMKP2KB Gunungkidul Sujarwo mengatakan, BPJS tenaga kerjaan sangat penting diberikan karena resiko pekerjaan mereka yang sangat tinggi. Di Gunungkidul sasaran penerima jaminan kerja ini mencapai 9.800 orang mulai dari RT, RW dan Bamuskal. 

"Realisasi tahun kemarin (2023) baru sekitar 7.700 an sekian. Tahun ini mulai kita lanjutkan," paparnya. 

Pihaknya juga mengatakan, untuk BPJS Ketenagakerjaan, jaminam yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Untuk premi atau pembayaran bulanan akan di cover melalui APBD namun mekanismenya akan melalui transfer lewat Alokasi Dana Desa (ADD). 

"Ya tentu saja harapan kami ini akan menambah semangat untuk bekerja," paparnya. 

Dalam kesempatan ini BPJS juga menberikan santunan kematian bagi 3 mantan perangkat kalurahan yang meninggal dunia. Santunan senilai Rp.42 juta rupiah diserahkan langsung kepada keluarga yang mewakili.


( Gunawan/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)