KENDAL, suarakpk.com.- Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tentang balapan liar yang mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya di area parkir Terminal Sukorejo, Polsek Lembak Polsek Sukorejo, Polres Kendal, Polda Jateng meresponnya dengan melakukan kegiatan razia balap liar, Jumat (22/3/2024) di area parkir Terminal wilayah hukum Polsek Sukorejo.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang disebabkan oleh balapan liar dijalan sekitar terminal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal mulai pukul 16.30 sampai 18.00.
Dalam razia ini, Kapolsek Sukorejo AKP Agus Wibowo. SH bersama dengan para Kanit, anggota Koramil 07, Kasi Trantib Kecamatan Sukorejo Rofiq Asrori, S.A.P dan Koordinator Perhubungan Sukorejo Waryono bekerja sama untuk memeriksa kendaraan - kendaraan, khususnya sepeda motor, dan melengkapi kelengkapan surat-surat sah kepemilikan sepeda motor. Selain itu, mereka juga berusaha mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Razia balap liar seperti ini sangat penting untuk mengurangi bahaya dan potensi gangguan lalu lintas yang disebabkan oleh kegiatan balap liar. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas dan menjaga keamanan di jalan raya. Semoga kegiatan ini dapat berlanjut secara berkala untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Kapolsek Sukorejo, AKP Agus Wibowo. SH menerangkan bahwa balap liar adalah kegiatan ilegal dan berbahaya di jalan raya, yang sering kali melibatkan kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal dan dijalankan tanpa mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. "Kegiatan ini dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan," untuk mengatasi masalah ini, Polsek Sukorejo akan terus melakukan razia balap liar dengan melibatkan para anggota dari berbagai unit, termasuk bko lantas. Kegiatan razia meliputi pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kepemilikan yang sah," tegasnya.
Hasil dari razia tersebut berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor yang melanggar penggunaan knalpot brong sesuai UU. No 22 tahun 2009 LLAJ Pasal 28 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 106 Ayat ( 3 ).
Kegiatan razia balap liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan mengurangi kegiatan ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas dan menjaga keamanan di jalan raya.
Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas balap liar, Polsek Lembak dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Semoga kegiatan razia balap liar ini menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
Kegiatan razia berlangsung dari pukul 16.30 hingga 18.15 WIB berjalan dengan keadaan aman dan lancar. (Dhon/Red).





Tidak ada komentar:
Posting Komentar