Batu Bara, suarakpk.com - Kapolsek Indrapura AKP. Jonni H. Damanik SH. MH melalui Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Masri,S.H berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki, diduga pelaku Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363dari KUHP pidana.
Dasar penangkapan Nomor : LP / B / 36 / III/ 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024 dan Nomor : Sp. Kap / 46 / III / Res 1.6 / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Maret 2024.
Tersangka Indra Lesmana als Dudut, (35) Tahun, wiraswasta, alamat Gang Panau Dusun VI, Desa Simpang gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Korban Ricci Ricardo Sihombing, (41) tahun, laki-laki, BUMN, Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kasi humas Polres Batu Bara AKP H.A Sagala Selasa (19/03/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Sagala, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/01/2024) sekira pukul 06.30 Wib di Kantor pos dan giro Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Pada tanggal yang disebutkan, pelapor (Ricci Ricardo Sihombing-red) terbangun dari tempat tidurnya dan kemudian hendak mengambil handphone miliknya, akan tetapi handphone tersebut tidak ada dan setelah dicari di sekeliling tidak ditemukan pelapor curiga melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan, selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Indrapura.
" Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura," kata Sagala.
Lebih lanjut Kasi humas menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 03.20 wib unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Masri.S.H mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di depan teras rumah warga, personil Reskrim Polsek Indrapura langsung menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 03.40 wib Pers Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dan benar di duga pelaku sedang berada di Lk IV gang Krakatau Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih di teras rumah sedang duduk bersama teman-temannya.
" Terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan serta di amankan dari pelaku 1 (satu) Unit HP OPPO A77S selanjutnya membawa diduga pelaku ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,"pungkas humas Sagala.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar