Oknum Pejabat Eselon II Dan Dua Aleg Terpilih Bombana Dipolisikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Maret 2024

Oknum Pejabat Eselon II Dan Dua Aleg Terpilih Bombana Dipolisikan

 


BOMBANA, suarakpk.com-


Akibat diduga kuat ikut terlibat dalam lelang proyek di Kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi Tenggara, akhirnya 

AP2 minta Polisi selidiki oknum pejabat eselon dua Bombana dan dua Aleg terpilih atas dugaan penyalahgunaan wewenang


Kepala Devisi Pergerakan Dan Agitasi Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajaran Sulawesi Tenggara (Lembaga AP2 Sultra) Boby, S. Sos menyikapi Isu dugaan keterlibatan Oloknum pejabat eselon dua Bombana dan dua Anggota Legislatif terpilih  periode 2024-2029 Inisial AS dan A yang melakukan Intervensi terhadap lelang proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UK PBJ) Bombana dengan mengumpulkan Mitra Kerja dan memungut Fee dari mata anggaran proyek


Boby, S. Sos minta aparat penegak hukum Dldalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda) Sultra untuk menindak lanjuti hal tersebut dengan memanggil dan memeriksa oknum oknum tersebut guna di proses hukum atas dugaan oenyalahgunaan jabatan berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.


Selain Itu, sambung Boby bahwa oknum pejabat eselon dua tersebut di duga pula melakukan politik praktis dengan fakta fakta oknum pejabat tersebut memberi akses kepada AS  yang terpilih menjadi anggota DPRD Bombana dan  A  anggota DPRD sekarang untuk mengintervensi proyek proyek guna mendukung pencalonan Bupati ANS di Pilkada Bombana.


" Oknum tersebut diduga membantu dan mengarahkan peredaran formulir pernyataan  bersedia memberi dukungan kepada ANS di lingkungan PNS Bombana.  Hal tersebut diketahui dari beberapa pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Bombana., Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh oknum pejabat tersebut terhadap PNS Bombana, selalu berorientasi pada dukungannnya kepada ANS  menghadapi Pilkada November mendatang,"sebutnya.


Atas dasar itu,  kata Boby oknum pejabat Inisial MA dapat disebut telah berpolitik praktis, di mana yang bersangkutan menggunakan kuasaan dan wewenanya untuk kepentingan politik ANS. 


"Oleh sebab itu, kami dari AP2 Sultra juga meminta Pj Gubernur Sultra, Mendagri dan Komisi ASN untuk mencermati dan memberhentikan Oknum Pejabat Inisial MA dari Jabatannya,"tutupnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)