Ketua GARDA Apresiasi Kapolres Batu Bara Telah Menyelamatkan Nasib Bangsa Dari Bahaya Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Maret 2024

Ketua GARDA Apresiasi Kapolres Batu Bara Telah Menyelamatkan Nasib Bangsa Dari Bahaya Narkoba

Batu Bara, suarakpk.com - Muhammad Khairun Nizam memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SIK Kasat Narkoba, AKP Ferry Kusnadi, SH,MH dan seluruh Jajaran Polres Batu Bara dalam memusnahkan 2,028 gram kg sabu. Kamis (21/03/2024)

Sebelum dimusnahkan barang haram tersebut terlebih dahulu di cek oleh Tim Laboratorium Forensik Poldasu dan dalam hasil pengecekan barang dimaksud murni mengandung amphetamin.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 2,028 gram dari dua hasil tangkapan, di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti 1,018 gram dan disisihkan 33 Gram dan di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, barang bukti 1,010 gram, disihkan 33 gram.

Penangkapan yang dilakukan Sat Norkoba Batu Bara di Kecamatan Sei Balai, dua orang pelaku diduga sebagai penjual turut diamankan satu bungkus teh cina merk Guangyinwang berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,010 gram.

"HYS (41) warga Asahan dan RC (32) warga Simalungun beserta barang bukti lainnya turut diamankan, guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, Selasa (19/03/2024).

Setelah itu di Kecamatan Lima Puluh, diamankan satu orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1.018 gram yang terbungkus dalam plastik transparan ukuran besar dibalut ketubuh pelaku mengunakan lakban warna hitam dan ditutupi dengan kaos dalam warna hitam.

"AS (38) warga Aceh bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Batu Bara guna diproses sesuai peraturan yang berlaku. 

Para tersangka dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU - RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, setiap orang tanpa Hak melawan hukum menjual, menjadi perantara, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu, berat diatas 5 gram diancam hukuman mati atau seumur hidup dan Penjara paling singkat  6 tahun serta denda sebesar Rp 12.000.000.000,-

" Tentu ini semua bukti keseriusan Polres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SIK bersama Kasat Narkoba, AKP Ferry Kusnadi, SH,MH demi menyelamatkan suatu bangsa untuk menghabiskan para bandar  narkoba di Batu Bara," kata Nizam

Nizam menghimbau kepada seluruh masyarakat Batu Bara bekerja sama tanamkan dalam keluarga masing-masing khusus di Kabupaten Batu Bara bahwa Kapolres beserta Jajaran serius dalam membasmi narkoba, kita selamatkan keluarga kita karna narkoba musuh kita bersama dan harus dibasmi sampai ke akar-akarnya. 

Lanjutnya, perlu kita ketahui bahwa Narkoba bisa menurunkan kesadaran sampai hilang ingatan hingga menuju ke efek yang paling kentara adalah penurunan kesadaran. Bahkan, menurunnya kesadaran bisa berujung pada hilang ingatan. 

Pasalnya, efek narkoba bersifat sedatif. Artinya, obat-obatan terlarang ini dapat menimbulkan gejala seperti kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, penurunan kesadaran dan gangguan koordinasi tubuh.

" Perlu kita sadari bersama bahwa bahaya narkoba selanjutnya adalah dehidrasi akibat ketidakseimbangan elektrolit. Alhasil, siapapun yang pemakainya bisa mengalami serangan panik, sakit pada dada, halusinasi, bahkan kejang akibat narkoba. Bila dibiarkan, efek narkoba tersebut dapat berujung pada kerusakan pada otak, mau jadi apa bangsa ini jika masyarakat terkena bahayanya Narkoba ini," Ungkap Nizam

Lebih lanjut dijelaskan Nizam, Efek narkoba yang pasti terjadi adalah terganggunya kualitas hidup. Ini tentu mampu menurunkan kualitas hidup pemakainya. Sebab, rasa candu akibat narkoba akan terus memicu pemakainya untuk menambah dosis. 

Apabila tidak terpenuhi, pecandu narkoba bisa nekat sampai rela mencuri demi memuaskan hasratnya. Perilaku ini jelas melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi seperti dipenjara.

Secara kajian akademisnya bahaya penyalahgunaan narkoba yang paling parah adalah kematian. Hal ini bisa terjadi apabila pemakainya mengonsumsi dalam kadar berlebihan. Dosis yang sangat tinggi ini tidak mampu ditoleransi tubuh sehingga berujung pada overdosis. 

Gejala overdosis akibat narkoba ditandai dengan kejang-kejang, mulut berbusa, dan bola mata yang mengarah ke atas. 

" Mari kita sama sama menjaga keluarga, tetangga kerabat sahabat dan semuanya dari bahaya narkoba. Tentu kami dari GARDA Batu Bara mengapresiasi bentuk komitmen Kapolres Batu Bara bersama Jajarannya saat ini telah membuktikan kerja nyata sehingga mampu menyelamatkan nasib suatu kaum di kabupaten Batu Bara ini. Tutup Nizam

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SIK berpesan kepada masyarakat utamakan kesehatan dan selamatkan diri dari bahaya Narkoba.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)