Batu Bara, suarakpk com - Satuan narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus 3 orang bandar narkoba di Kecamatan Air Putih berikut 6960 butir pil ekstasi.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH,. MH.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi,S.H,.M.H Jum'at (12/01/2024) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Pada penangkapan petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka Abd Q, RM (19), Medang Deras, San Prayoga (31) Warga Desa Tanah Merah, Air Putih Batu Bara.
" Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293," jelas Kapolres.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke kota Medan, petugas melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A, dan menemukan pil ekstasi sebanyak 6667, sehingga total seluruhnya 6.960 butir pil Pil Ekstasi.
Dari ketiga tersangka, Sat Res Narkoba menyita 1 buah plastik warna coklat yang berisi 293 pil ekstasi warna merah muda merk piramid, 3 unit handphone android, dari dalam kamar Tersangka "A" ditemukan 1 bungkus plastic bening berisikan 6.667 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.
Tersangka diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar