Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Lima melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu di Areal Perkebunan Dusun 7 Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 00.30 Wib.
Tersangka berinisial YR, (28) tahun, pekerjaan kuli bangunan, alamat Dusun 7 Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti 2 (Dua) plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda revo warna hijau BK 2182 OAJ, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus rokok merek magnum filter 234 dan 1 (satu) buah handphone merek vivo warna hitam.
" Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar yang saat melakukan penggeledahan menemukan 2 (dua) plastik klip kecil didalam bungkus rokok magnum filter yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Batu Bara melalui Plt kasi humas Iptu Abdi Tansar.
Abdi juga mengatakan, tersangka di persangkakan dengan Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Amy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar