Gunungkudul,suarakpk.com - Maraknya dugaan Pungli di sekolah Negeri tingkat SMP maupun SD menjadi sorotan Ombudsman DIY pasalnya ada laporan dari orang tua wali yang keberatan dengan adanya dugaan pungli yang terjadi di sekolah negeri tingkat SMP maupun SD di Gunungkidul.
Ombudsman DIY melakukan penyelidikan dilapangan langsung ketemu dengan orang tua wali murid dan menerima aduan langsung dari orang tua wali murid dan melayangkan surat ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah yang ada dugaan pungli disekolahnya.
Dengan Nomor : R 567/LM.21-13/D129.2023./x/2923.Yang berisi:
1. Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul agar melakukan Pembinaan kepada kepala sekolah SD dan SMP
di Gunungkidul pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat (2) dan pasal 12 huruf b. Hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita acara pelaksanaan pembinaan untuk dilaporkan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi DIY.
2. Meminta kepala sekolah yang ada dugaan pungli membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi penarikan biaya dalam bentuk pungutan, dan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila melakukannya kembali, langsung maupun tidak langsung.
3. Menyerahkan salinan dokumen surat pernyataan tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi DIY.
4. Kepala sekolah agar segera: Membatalkan pungutan dan memastikan bahwa semua bentuk penggalangan dana yang dilakukan berbentuk sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan baik minimal maksimal nominalnya dan tidak ditentukan waktunya.
5. Melakukan evaluasi kepada ketua komite sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak mengulangi melakukan penarikan biaya dalam bentuk pungutan.
6. Menyerahkan salinan Berita acara evaluasi tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi DIY.
Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul dan Kepala sekolah agar menyampaikan Laporan tertulis atas pelaksanaan saran tindakan korektif ini kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi DIY dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima Hasil Akhir Pemeriksaan ini.
Ombudsman RI Senantiasa melakukan monitoring pelaksanaan LAHP dan membuka ruang untuk melakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan LAHP dimaksud.
Tembusan :
1. Ketua Ombudsman RI di jakarta.
2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
3. Bupati Gunungkidul.
4. Pelapor.
Menurut keterangan dari Ombudsman DIY Joko saat dikonfirmasi media suarakpk rabu (18/10/2023) lewat sambungan WhatsApp menuturkan
" Ini masih tahap penyelidikan mas", ungkapnya.
( Gun / red).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar