Batu Bara, suarakpk.com - Terkait adanya pemberitaan di media online Liputan Petang tentang dugaan "Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil ciduk 3 pelaku Lahgun Narkoba, diduga 1 pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta".
Terkait hal diatas Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menegaskan tidak benar adanya dugaan tentang pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta sesuai pemberitaan yang di beritakan melalui media Liputan Petang.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar Senin (23/10/2023) menjelaskan, Polsek Medang Deras ada melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Tersangka MS, laki-laki, (19) tahun, dari penguasaannya/ kepemilikan Narkotika ditemukan 2 (dua) paket Narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah mancis, dan Uang tunai senilai Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) dan proses perkara Sidik pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Batu Bara.
Selain MS kata Abdi, polisi juga mengamankan di tempat kejadian perkara (TKP) SI (37) tahun, Karyawan Swasta, Dusun Antara Desa Pematang cengkring Kecamatan Medang Deras dan VH OP. Sunggu, laki-laki, (30) tahun, Wiraswasta, Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kec. Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
" MS ditangkap di dalam rumahnya, ditemukan berikut dengan barang bukti tersebut diatas, sedangkan SI dan VH OP. Sunggu sedang berada di halaman depan rumah MS," kata Abdi.
Menurut Abdi, Setelah dilakukan pemeriksaan BAP terhadap MS tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu dan tidak kenal dengan kedua orang tersebut.
" Dan keterangan dari kedua pelaku yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika sabu Muhammad Syahputra," tutur Kasi humas.
Lebih lanjut dijelaskan Abdi, Selanjutnya dilakukan gelar perkara terhadap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
Setelah dilakukan test urine sambung Abdi, SI dan VH OP. Sunggu hasil urine Positif mengandung Methapitamine.
" Pada tanggal 12 Oktober 2023 dilakukan Assessment Rehabilitasi Ke BNN Kabupaten Batu Bara dan berdasarkan hasil Assessment bahwasanya yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika sabu," ungkap Abdi.
" Selanjutnya oleh Penyidik Satnarkoba Polres Batu Bara menyerahkan SI dan VH OP. Sunggu ke BNNK Batu Bara dengan Berita Acara Serah Terima Peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor : BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK,"pungkas Abdi Tansar.
Sumber Humas Polres Batu Bara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar