Dr Eko Suwarni,S.H.MH., Dari Kejaksaan Agung Berikan Materi Pengelolaan Dana Desa dan Tugas Fungsi kades beserta Perangkatnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Oktober 2023

Dr Eko Suwarni,S.H.MH., Dari Kejaksaan Agung Berikan Materi Pengelolaan Dana Desa dan Tugas Fungsi kades beserta Perangkatnya


Magetan, suarakpk.com - Ada yang lain kali ini Bintek yang dilakukan pemerintah desa di kecamatan Jati  selain mendatangkan narasumber dari dinas PMD, dinas  Inspektorat, Bank Jateng cabang Blora, dan narasumber  dari  kasi  pemerintah kecamatan Jati sendiri dan  ada Yang berbeda kali ini Bintek di Sarangan adalah narasumber  yang didatangkan Praja Jati Agus Supriyono,DR Eko Suwarni S.H.,MH., dari kejaksaan agung ,bidang jaksa fungsional bidang intelijen.

Pelaksanaan Bintek narasumber dari Kejaksaan Agung dilaksanakan malam Sabtu (13/10/2023). 

Dr Eko Suwarni Dalam  arahannya yang di sampaikan kepada para peserta Bintek kades,Forcompincam Jati,dan  dinas PMD Blora, yang hadir malam itu,mengharapkan saat ini terutama pemerentahan desa yang selalu menjadi sasaran dari lembaga  dan media mengenai tata cara pengelolaanADD, dana desa(DD) dan dana aspirasi bantuan keuangan dari Pemda, Provinsi,dan pusat saat ini dituntut untuk lebih teliti dan jeli lebih baik dan lebih transparan kepada masyarakat desa itu sendiri, setiap ada kegiatan pembangunan pisik harus ada papan proyek dan di balai desa dan ditempat strategis  ada  info grafis supaya masyarakat bisa mengetahui,program apa yang dikerjakan dana dari mana masyarakat lebih bisa memberikan pengawasan program yang berjalan.

Eko Suwarni juga menambahkan,"saat ini dirinya juga banyak mendapat aduan dari kades yang ada di Jawa tengah, kebanyakan mengenai pihak pemerentah  desa dilaporkan lembaga kebanyakan soal transparasi Informasi publik,( KIP ) saya harap bila desa A dilaporkan satu lembaga  dan di mintai data data program pembangunan yang berjalan untuk tahun berjalan dan sebelumnya pihak pemdes harus lebih berhati hati yang penting jalankan program pembangunan desa  dengan jujur,  sesuai dengan anggarannya dan bila ada perubahan mendadak harus dilengkapi data pendukung dari desa dan lembaga desa termasuk dari kecamatan dan dinas kabupaten,(PMD)  dan di desa dibuat info grafis, dan di lokasi program yang dikerjakan harus ada papan nama program disitu sudah dijelaskan dengan gamblang, anggaran dari mana untuk program apa besar anggaran, dan sumber dana harus jelas sekali yang penting pungsi kades penanggung jawab program desa dan harus bertanggung jawab terhadap programnya yang sudah berjalan maupun sedang berjalan dengan dibantu sekdes maker program desa, para kaur, okcom, dan pengawasan badan desa,semua saling terkait dan selalu mengingkatkan  kades bila dianggap ada permasalahan  di desa bila ada ,kades harus sering turun bawah untuk cek programnya ,bersama stakeholder yang ada",tambahnya.

Dr Eko Suwarni  dalam pidatonya juga berpesan," bagi pemdes  dimana pun berada Jangan takut dilaporkan di lembaga ke  KIP Provinsi,karena semua itu ada mekanismenya dan  ada aturannya yang jelas dan saya siap membantu menyelesaikan antara sengketa permasalahan yang terjadi  pemdes dengan lembaga yang melaporkan pemdes di KIP khususnya KIP Jateng dirinya berharap dengan kejadian dan permasalahan selama ini antara pihak pemdes dengan lembaga dan KIP, diharapkan, setiap pelaporan mengenai  impormasi  publik  di desa pihak KIP Jateng  Harus lebih teliti, jeli,dan dicek mengenai pelaporan lembaga itu, mengenai pemerentah desa dalam pelaporan mengenai transparansi informasi publik pemdes ke KIP (komisi informasi publik).

Kedepannya nanti dirinya dan KIP,kalau perlu dengan praja,dan dinas pemerentah terkait  akan duduk bersama  dengan KIP untuk membahas permasalahan  yang sering terjadi dibawah(pemerentah deas) sampai satu desa dilaporkan 2 kali sama lembaga  yang berbeda.

Eko Suwarni dalam menyampaikan materi juga menyinggung tentang undang- undang, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yang berbunyi 

"Komisi Informasi bertugas untuk menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;

menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama  Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan

memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta",jelasnya.(Dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)