Ada Apa Dengan Desa Sugihan Toroh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Oktober 2023

Ada Apa Dengan Desa Sugihan Toroh


Grobogan, suarakpk.com - Pemandangan memprihatinkan terjadi di bantaran jembatan kanal desa di Dusun Dagangan Desa Sugihan, Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.

Jembatan yang seharusnya bersih dan airnya  dapat dipergunakan oleh warga, justru kumuh dan tercemar oleh sampah liar akibat tangan jahil  juga ulah warga sekitar.

Saat suarakpk.com mendatangi lokasi Rabu,(04/10/2023) sekira pukul 08.20 Wib, kondisi jembatan dan saluran terlihat parah dan kumuh hingga tercemar. Hal ini menjadi pemandangan yang mengganggu  pengguna jalan bahkan masyarakat sekitar cukup  terganggu.

Disaat yang sama, salah satu warga di dusun tersebut yang enggan disebut namanya melintas, dia mengatakan orang Dusun Dagangan koq mas yang membuang sampah di lokasi ini

"Lha sing buang sampah yo wong kene wae kog mas" Yang buang sampah ya orang sini kog mas", katanya.

Pepatah menyebutkan "buah matang pasti jatuh tidak jauh dari pohonnya".

Disaat yang sama, Kepala Desa Sugihan Eko Purnomo saat diklarifikasi melalui WhatsApp menjelaskan ,"Kami selaku Kepala Desa sudah menghimbau melalui Kepala Dusun Dagangan Rudianto untuk memasang papan larangan berupa banner di lokasi ini, namun saat ini sudah hilang.

Dan dibenarkan bahwa kondisi jembatan dan saluran sangat kumuh dan tercemar oleh ulah tangan jahil warga mana yang tidak bertanggung jawab dan kami tidak tahu persis", jelasnya.

Bahkan disaat yang sama, Kepala Desa Sugihan datang  langsung ke lokasi ketika suarakpk.com mengambil gambar dan mengecek lokasi.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 374 disebutkan "Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Secara terpisah, Kepala Dusun Dagangan Desa Sugihan Rudiarto saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp dan bersedia untuk  diklarifikasi, namun saat di hubungi media pada pukul 18.25 Wib  dihari yang sama, hand phone yang bersangkutan tidak aktif.

Sampai berita ini di terbitkan,guna keberimbangan berita masih diperlukan klarifikasi kepada pihak - pihak terkait atas pembuangan sampah liar yang mengakibatkan pencemaran lingkungan tersebut.(Teguh/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)