Batu Bara, suarakpk.com - Hanya hitungan jam Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang laki- laki berinisial Nzr (25) tahun, pekerjaan nelayan, warga Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara terduga pelaku pencurian handpone (hp).
Penangkapan dilakukan adanya laporan Syafrizal yang kehilangan hp Merk OPPO A16 pada Minggu (03/8/2023) sekira pukul 03.00 Wib di Gang Selamat Dusun Vll Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Mendapat laporan warga, pada hari itu juga sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean, S.H., M.H bersama anggota terjun ke lokasi yang diketahui keberadaan terduga pelaku di warung milik saudara Edi Ketek dan berhasil mengamankan Nzr dengan barang bukti Satu unit Handphone Merk OPPO A16 warna Gold.
Kapolsek Labuhan Ruku melalui kasi humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar SH membenarkan pihaknya telah mengamankan Nzr terduga pelaku pencurian hp milik Syafrizal.
Perbuatan Nzr terbilang nekat karena berani mencuri hp Safrizal (korban-red) yang sedang di cas dengan cara merusak dinding kamar gudang milik Safrizal yang terbuat dari papan triplek.
Akibat perbuatannya Nazarudin digiring ke Polsek Labuhan Ruku dan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e,5e KUHPidana
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar