GROBOGAN, suarakpk.com - Berlangsung di Ruang Meeting Cendrawasih Hotel 21 Jalan MT Haryono No. 37 Purwodadi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( UKM) Grobogan, Rabu ( 23/08/2023 ) menyelenggarakan Pelatihan manajemen Koperasi bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola. Acara pelatihan diikuti oleh 25 orang perwakilan dari sejumlah koperasi di Kabupaten Grobogan diantaranya dari Lembaga Koperasi Unit Desa ( KUD), Koperasi Simpan Pinjaman ( KSP ), Koperasi Pondok Pesantren ( Kompontren), serta dari Primkopad Kodim 0717 Purwodadi.
Acara dihadiri dan dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Grobogan, Drs. Kasan Anwar , MM didampingi Muhari S. Sos selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Koperasi ( PPK ) serta sejumlah staf.
Dalam pesan pembukaan Kepada Dinas Koperasi dan UKM Grobogan, menyampaikan pesan dan arahan sebelum acara pelatihan dibuka secara resmi. Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama 3 hari mulai Selasa 23 - 25 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya pelatihan adalah guna mewujudkan Gerakan koperasi menjadi lebih berkembang dan berkelanjutan. Pihaknya melalui dinas yang dipimpinnya berinisiatif untuk menciptakan sebuah terobosan-terobosan baru , dari beberapa Nara sumber yang dalam pengelolaannya terbilang dengan kategori usaha dengan mudah dan modal murah.
Dengan mengikuti pelatihan ini, pihaknya berharap agar setelah mengikuti pelatihan, gerakan koperasi semakin bangkit dan maju dan bukan sebaliknya.
"Anggota sangat berperan besar dalam perkembangan koperasi, karena koperasi itu didirikan oleh para anggota, dikelola pengurus dan tujuannya untuk kesejahteraan anggotanya,50 persen dari hasil akan dikembalikan ke anggota dan sisanya untuk anggaran kemajuan koperasi, " pesan Kasan Anwar.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan yang perlu diwaspadai demi berlangsungnya kehidupan koperasi.
Berikut warning Kepala Dinas Koperasi UKM Grobogan yang perlu diperhatikan/warning untuk diwaspadai dalam pengawasan, agar koperasi bisa berjalan dan tetap berkembang :
1. Pengurus/pengelola yang tidak amanah, yaitu potensi korupsi dan laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
2. Pelaksanaan kegiatan operasional melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
3. Para anggota sudah tidak peduli, minim partisipasi atau bahkan tidak ada sama sekali pada kegiatan koperasi.
"Penting bagi setiap koperasi wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ), karena apabila 3 tahun berturut turut tidak menyelenggarakan RAT, maka akan mendapat sangsi khusus, " tegasnya.
Pada hari pertama pelaksanaan Pelatihan, materi diisi dengan tema usaha Budidaya Ikan Gabus yang didukung oleh sebuah home industri JARTIMFISH yang merupakan salah satu tempat usaha budidaya aneka ikan, di Desa Jangkungharjo Grobogan.
Dalam kesempatan terpisah Yohannes Sutarman selaku tutor dari JARTIMFISH mengaku, usahanya sudah teruji dan banyak diminati para peternak dari sejumlah daerah telah mengikuti pelatihan serupa.
"Kami sudah membagikan ilmu budidaya ikan ini ke beberapa komunitas dan kalangan pengusaha, juga para pecinta budidaya ikan, " jelasnya.
Salah satu peserta pelatihan,Rukani ( 50 ) asal Desa Guci dari perwakilan anggota KUD di Kecamatan Penawangan saat peninjauan lokasi menilai bahwa pelatihan tersebut merasa diperlukan agar wawasan ilmu bertambah.
"Ilmu pengetahuan ini sangat bermanfaat sekali dan kedepan bisa diteruskan untuk para generasi muda," harapnya.
Para peserta didampingi sejumlah pejabat Dinas Koperasi UKM, sangat antusias mengikuti jalannya pelatihan dan
bisa melihat langsung saat sang tutor melakukan praktek di lokasi peternakan. (Hari /red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar