SEMARANG, Suarakpk.com. Puluhan wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Satreskrim Polda Jateng, Senin (03/07/2023).
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Nur Wahidin menjelaskan, bahwa Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.
"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau potcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," ujar Wahid kepada awak media di halaman Polda Jateng.
Wahid menegaskan pernyataan Ken merupakan fitnah yang menyakitkan, Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.
"Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," jelasnya.
Laporan wali santri tersebut diterima oleh reskrim Polda Jateng, namun banyak arahan yg diberikan oleh pihak terkait pelaporan tersebut, perbaikan dan proses pelaporan selesai dan diterima oleh Polda Jateng hingga pukul : 21.15
Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Imam triono mengaku geram dengan fitnah yang dituduhkan oleh Ken di media sosial akhir akhir ini.
"Setelah mendengar tuduhan Ken stiawan di medsos saya merasa geram dan sakit hati ini, karena tuduhan tersebut dapat menurunkan mental anak " tegas Imam tri.(Endar/ Redaksi).
Ken setiawan berkata, harus di tata, mulutmu harimaumu, berkaca sebelum berkata, Ken setiawan pintar tapi kebelinger!!!
BalasHapusPitnah lebih kejam dari pembunuhan, kamu pantas di adili, pelajaran buat masyarakat Indonesia berkata lah yg baik dan bijak, dunia aman akhirat selamat