Gunungkidul,suarakpk.com - Mencuatnya dugaan pungli di SMP Negeri 1 Ngawen yang sempat viral di beberapa sosial media dan mulai diperbincangkan dikalangan masyarakat luas dan wali murid.
Tak hanya itu wali murid mulai banyak buka suara terkait dugaan pungli yang terjadi di lingkup SMP tersebut.
Menurut keterangan dari Pur selaku salah satu wali murid saat dikonfirmasi media suarakpk.com menuturkan
" Anak saya juga sekolah di SMP Negeri 1 Ngawen mas memang di sekolahan itu sering dipungut biaya untuk membangun pagar, membuat taman, infak perbulan dan yang parah lagi dimintai 300 ribu per siswa untuk membayar guru honorer, "jelas pur.
Sementara itu Nunuk Setyowati selaku kepala Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi media suarakpk pada Kamis (13/7/2023)
" Tidak ada pungutan sudah saya kroscek, " jelas Nunuk.
Apa yang dikatakan Nunuk beda yang terjadi di lapangan seharusnya kalau kroscek langsung ke wali murid.
Ditambahkan Nunuk
"Terima kasih atas informasinya terkait hal tersebut, kami selaku penanggung jawab urusan pendidikan sudah memerintahkan kepada jajaran sardin negeri dan sardin swasta yang menerima BOSP untuk tidak memungut biaya apapun terkait dengan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024. Namun kami akan menelusuri laporan tersebut, dan apabila terdapat satdik yang melakukan pelanggaran akan kami tindak secara tegas, " tegas Nunuk.
Perlu diketahui : Komite sekolah di atur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016" Komite sekolah di perbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dari pihak luar( perusahaan), tetapi dalam Pasal 12 huruf B itu jelas - jelas melarang komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang huruf B melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya. Tunggu investigasi media suarakpk selanjutnya. ( Team investigator Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar