YOGYAKARTA, suarakpk.com -Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin Tanggal 26 Juni 2023 kemarin telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja AS, oknum Lurah Caturtunggal yang merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan jika pemeriksaan atau penggeledahan dilakukan Senin pagi sekira Pukul 10.00 WIB, dalam giat penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Pidsus dibantu oleh Personil Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati DIY dan Kejari Sleman, dan tim telah menyita 30 lebih dokumen dari empat ruangan yang diperiksa.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, jika penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dan juga untuk memperkuat pembuktian terkait penetapan tersangka AS selaku Lurah Caturtunggal.
"Kemarin tim telah melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Lurah Caturtunggal, Ruang Kerja Carik, Ruang Kerja Kabag Keuangan dan Ruang Kerja Jagabaya atau Keamanan Kalurahan Caturtunggal. Dan dari hasil penggeledahan tersebut tim menyita beberapa dokumen penting,” ucapnya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApps pada Selasa (27/06/2023).
Lebih lanjut Herwatan menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut, Carik dan Kabag Keuangan akan dipanggil sebagai saksi.
"Dari penggeledahan kemarin Carik dan Kabag Keuangan akan kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Ke 30 dokumen tersebut disinyalir ada kaitannya dengan kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Herwatan menegaskan untuk saat ini dokumen-dokumen tersebut sedang dipelajari oleh tim penyidik.(gi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar