Banyumas,Suarakpk.com - Tentang rencana kegiatan penambangan yang akan dilakukan oleh CV.Harapan Kaya pada titik lokasi yang berada didesa Jipang kecamatan Karanglewas Banyumas,hari ini Rabu 05 April 2023 dilakukan acara sosialisasi dan persetujuan pemilik lahan tentang rencana galian batuan dan komoditas(Sirtu) desa jipang kecamatan karanglewas.
Kegiatan acara sosialisasi ini dilaksanakan di kantor CV.Harapan Kaya yang beralamat di jalan Kertawibawa RT.04 RW.04 Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat.dan dihadiri sebagian besar warga pemilik lokasi lahan yang akan digali nantinya oleh CV.Harapan Kaya,
Hadir juga pada acara sosialisasi ini perwakilan dari perangkat kelurahan desa Jipang yaitu Aris Budiyono dan Hartanto.
Iwan Mujianto S.H selaku Direktur CV.Harapan Kaya yang didampingi Sungging Rubiyanto S.E selaku Komanditer CV.Harapan Kaya dihadapan para pemilik lahan menyampaikan pesan dan harapan agar nantinya selama proses kegiatan penambangan bisa memberikan hasil positif yang nanti bisa dirasakan warga jipang.dan keperdulian CV Harapan Kaya terhadap tanggung jawab tentang kegiatan reklamasi juga tidak akan diabaikan dan akan wajib dilakukan olehnya, bahkan Iwan Mujianto S.H menyampaikan dihadapan undangan yang hadir bahwa keperdulian sosial warga ( CSR ) juga akan dilakukan CV.Harapan Kaya setelah proses kegiatan penambangan berjalan.
Pada acara sosialisasi ini harapan warga pemilik lahan terhadap apa yang sudah disampaikan oleh Iwan Mujianto S.H selaku Direktur CV Harapan Kaya bisa segera direalisasikan secara nyata.dan bisa memberikan hasil positif bukan hanya warga pemilik lahan yang dipakai untuk kegiatan penambangan, akan tetapi semua warga jipang juga bisa merasakan dampaknya secara hasil positif.
Adapun setelah pemaparan yang sudah disampaikan oleh Direktur dan Komanditer CV.Harapan Kaya dan juga harapan atau saran yang sudah disampaikan warga pemilik lahan kepada jajaran direksi CV.Harapan Kaya menyepakati hasil keputusan yang diambil dari kegiatan sosialisasi dan persetujuan pemilik lahan tentang rencana galian batuan dan komoditas ( Sirtu ) yaitu :
1. Warga menyetujui rencana kegiatan penambangan batuan( sirtu )
2. Warga desa jipang akan dilibatkan dalam proses kegiatan penambangan dalam hal pengamanan dan mobitas kendaraan proyek
3. CV Harapan Kaya akan selalu berusaha menjaga keamanan dan ketertiban umum selama proyek berjalan.
4. CV Harapan Kaya berkewajiban memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat dari kegiatan proses penambangan komoditas batuan ( Sirtu ).
( Har/Red )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar