PURWOREJO, suarakpk.com.- Seorang petugas pengelola pasar berinisial S bantah adanya pemberitaan terkait dugaan penggelapan uang titipan retribusi di pasar Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu ( 5/4/2023 ).
Bantahan itu di buktikan dengan adanya berita acara klarifikasi dari kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Kabupaten Purworejo antara lain, keterangan pada halaman berita terkait dugaan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh petugas pengelola pasar terhadap pemerintah retribusi pelayanan pasar di pasar Pituruh yang dipublikasikan di media sosial adalah tidak benar, yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan penyimpangan terhadap penarikan retribusi di pasar Pituruh,yang bersangkutan tidak pernah menerima titipan uang retribusi dari pedagang atas nama jeng Yanti, karena pedagang tersebut sudah menyetorkan sendiri di agen BPD, yang bersangkutan tidak pernah menerima titipan uang retribusi dari pedagang atas nama Tarti, Pedagang atas nama Suyatmi menitipkan uang retribusi sebesar Rp.920.O00,- kepada Kepala pasar Pituruh Sukarto untuk kemudian langsung disetorkan di agen BPD.
Sementara itu Kewuh Heru Prasetyo Jati sebagai kuasa hukum S, menyampaikan, dengan adanya peristiwa tersebut bahwa S berhak untuk mendapatkan posisi seperti semula.
"Seperti apa yang di sampaikan isi surat tersebut kerena tidak terbukti dan tidak melakukan yang di sangkakan, maka S berhak mendapatkan posisi semula, seperti di kembalikan semula".tegasnya.
Saya tegaskan misalkan S tidak di kembalikan seperti semula saya akan melakukan tindakan upaya hukum supaya ada kepastian hukum bagi S.
Lanjutnya, karena S disini merasa di rugikan secara material maupun i material dan apa bila kondisi tidak di kembalikan seperti semula maka di duga adanya melawan hukum oleh oknum Atua pejabat terkait."terangya.(alex/red).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar