Reskrim Polsek Butuh Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Kantor dan Sekolahan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Januari 2023

Reskrim Polsek Butuh Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Kantor dan Sekolahan


PURWOREJO, suarakpk.com -Dua pelaku spesialis pencurian di kantor/sekolah ditangkap Unit Reskrim Polsek Butuh di kos kosan Desa Klapagading Kulon Kec Wangon Kab Banyumas Beberapa hari yang lalu. Kedua pelaku Budiyono (36) warga Bogor dan Jodhiyanto (39) warga bogor  melakukan aksinya di kantor guru SD Kaliwatu Bumi Kec Butuh  Kab Purworejo pada hari Selasa (10/01/2023).

Dalam aksinya ke 2 pelaku mengambil barang milik sekolah SD Kaliwatu Bumi berupa 13 chrome book, 3 Laptop merk Levono dan acer serta Proyektor merk Acer. Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja Sh, Sik, MT melalui Kapolsek Butuh Akp Agung Sutopo mengatakan Kedua pelaku masuk kedalam kantor guru SD negeri Kaliwatu Bumi pada saat ja Seolah sudah selesaidan sekolah dalam keadaan sepi.

"Pelaku masuk kantor guru kemudian merusak pintu almari tempat penyimpanan Chrome book, Laptop dan Proyektor selanjutnya ke 2 pelaku mengambil barang-barang elektronik tersebut",  kata Kapolsek Butuh.

"Pelaku ini merupakan warga Bogor hari selasa (10/01) sengaja datang ke Purworejo untuk melakukan aksinya tersebut, Sebelumnya pelaku dari arah barat dan menginap di daerah kutowinangun ke esok harinya ke 2 pelaku melakukan aksinya di Sd N Kaliwatu Bumi", tambah Kapolsek Butuh.

"Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda Beat warna Hitam Nopol F 3873 IZ, 1 buah helm merk honda warna hitam, 1 buah tas merk polo Desigh warna coklat, 1 buah tas merk polo Land warna coklat, 13 Unit chromeboo merk acer, 2 unit Laptop merk Lenovo, 1 1 unit Laptop merk Acer dan 1 unit Projektor merk Acer", terang Kapolsek Butuh.

"Saat ini ke 2 pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Purworejo dan terhadap ke 2 pelaku di sangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara", pungkasnya.(bw/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)