Batu Bara,suarakpk.com - Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor dan penadah, sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 363 Jo 480 KUHP di Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Nomor : LP / B / 72 / XI / 2022 / SPKT / Polsek Medang Deras /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 November 2022.
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi'i AS Selasa (24/01/2023) menjelaskan, kejadian tersebut diketahui korban pada Senin tanggal 14 November 2022 lalu, sekira pukul 08.00 Wib.
" TKP di bengkel Kelvin Mandala (24) tahun (korban-red) di Dusun I Pekan Jum'at Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara" kata AKP Syafi'i.
" Barang bukti yang diamankan petugas, 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah dan 1 unit kerangka sepeda motor Scorpio warna kap hijau," imbuhnya.
Adapun ketiga tersangka bernama
AZ alias Zaki, Laki-laki, (25) tahun, dan ZH alias Zulpan, (38) tahun, yang keduanya warga Dusun I Pekan Jum'at Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara
Selain AZ dan ZH, petugas juga meringkus BS (28) tahun, warga Jalan Sutan Syarif Dusun Pahlawan II Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.
" Para tersangka ditangkap pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 11.00 wib,"pungkas Syafi'i.
Kini para tersangka berada di Mako Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya.
(Amy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar