MUNA, suarakpk.com-
Dalam penerimaan PPS dilingkup KPUD Muna, itu telah berjalan selama tiga hari. Dari 1740 yang mendaftar, ratusan peserta dari gender alias keterwakilan perempuan.
Hanya saja, apakah ada penguatan dalam undang undang soal penyetaraan Gender dalam penerimaan PPS?
Itu dijawab langsung oleh Ketua KPUD Muna, Kubais bahwa keterwakilan Gender dalam undang undang yakni memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Artinya bahwa kalau 3 orang PPS, maka sebaiknya diambil satu orang perempuan.
"Memang untuk keterwakilan perempuan tidak wajib tetapi diutamakan, atau sebisa mungkin dapat mengakomodir keterwakilan perempuan dalam setiap PPS di desa/kelurahan,"bebernya.
"Karena itu harapan kami bahwa yang lolos nantinya di PPS, itu sudah yang terbaik,"kata Kubais yang diamini Muhammad Ichsan koordinator devisi tehnik penyelenggaran KPUD Muna. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar