PURWOREJO, suarakpk.com -Tega benar yang dilakukan oleh EKO APRIYONO (30) warga Sucen Jurutengah Kecamata Bayan Kabupaten Purworejo ini, sebut saja Bunga (15) tetangga dekat telah disetubuhi oleh Eko di rumahnya pada Bulan April Tahun 2022 yang lalu.
Kejadian ini terungkap ketika Bunga diketahui memiliki Hand Phone (HP), cincin serta baju, padahal kedua orang tua Bunga tidak merasa memberikan barang-barang tersebut, setelah ditanya, diketahui yang memberikan barang barang tersebut kepada Bunga adalah Eko, tetangga Bunga yang merupakan pelaku.
Tidak sampai disitu, kedua orang tua Bunga juga akhirnya mengetahui, jika saat ini Bunga sedang mengandung dari hasil pesetubuhan dengan pelaku, atas perbuatan tersebut orang tua Bunga pun melaporkan pelaku ke Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja ,. S.H., S.I.K ., M.T melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo mengatakan bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga di rumah korban di Kalurahan Sucen Juru Tengah Kecamatan Bayan.
"Korban menerima Pesan WhatsApp dari pelaku yang isinya pelaku akan datang malam ini kerumah korban yang saat itu di tinggal orang tuanya kerja, selanjutnya pelaku masuk rumah dan langsung masuk kekamar korban dan mengunci pintu kamar tersebut, dan di dalam kamar tersebut terjadilah persebutuhan", kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.
Ditambahkan Kasatreskrim, "berdasarkan laporan yang di buat orang tua korban, Satreskrim langsung melakukan VER (Visum Etrevertum) terhadap korban dan di ketahui korban saat ini sedang mangandung, selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo di akhir Bulan Desember 2022 melakukan penangkapan terhadap pelaku", tambah Kasat Reskrim.
Dijelaskan pula oleh Kasat Reskrim jika, "saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang dilakukan penyidikan terhadap perkaranya, dan dalam perkaran ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota pembelian cincin seharga Rp 315.000 yang dikeluarkan oleh Toko Emas MERAK dengan No. 000072 tanggal 1/1/22, 1 (satu) buah sweater warna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah jilbab warna kuning dengan motif tulisan arab, 1 (satu) buah celana dalam warna krem", jelas Kasat Reskrim.
Modus operandi dari pelaku adalah membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya serta pelaku juga memberikan barang kepada korban, dan terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pungkasnya. (Alex/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar