BLORA,suarakpk.com-Pemerintah Desa Bekutuk telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Bekutuk lebih cepat dibanding dengan desa lain, Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa ini dilaksanakan hari Jum'at (11/11/2022) pukul 09.00 wib sampai selesai.
Musyawarah desa bertempat di Pendopo,kantor desa Bekutuk, kecamatan Randublatung , kabupaten Blora.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang harus dilakukan dengan riel.juga sebagai laporan /dokumen desa yang melengkapi dokumen desa lainnya.sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Turut hadir dalam musyawarah, Forkompimcam, Babinsa, babinkamtikmas,seluruh perangkat desa, BPD, Ketua TP-PKK,Kader Posyandu, Kader PKK,kader Pembangunan Manusia (KPM), Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW dan Pendamping desa.
Sambutan kepala desa bekutuk Kholil di depan Peserta musyawarah desa menjelaskan," warga yang di undang di musdes ini untuk dilibatkan dalam mengambil putusan dan pertimbangan kritik dan masukan kepada pemdes bekutuk terkait pembangunan yang baru selesai dikerjakan dan pembangunan di tahun depan.keraenw.kritikwn dan saran dari masyarakat sangat di butuhkan sekali," jelas nya.
Kholil juga mengungkapkan," di samping kita membangun menggunakan dana DD tahun Anggaran 2022 ,kita juga dapat dana dari bankiu dan aspirasi dari kabupaten, Provinsi, pusat yang sudah kita kerjakan di beberapa dukuh yang ada didesa bekutuk dan alkamdullilah sudah selesai semua merupakan skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun sebelumnya,semoga nanti di tahun anggaran 2023 desa bekutuk mendapatkan dana bantuan pembangunan selain DD,"ungkapnya.
Kholil juga menjelaskan juga untuk dana 8% dari alokasi dana penanganan covid 19 desa bekutuk ,juga di alihkan untuk penanganan stanting dari 3 bulan menjadi 12 bulan, untuk beli masker, pembangunan JUT (jalan usaha Tani ) di 2 dusun.
dan ini sudah di masuk dimusdes perubahan juga.jelas Kholil.
Sedangkan camat Randublatung dalam kesempatan ini hanya menambahkan beberapa pesan bagi kades, perangkat desa yang sangat penting terkait penggunaan dana desa maupun dana lainnya harus benar benar sesuwai RAB dan tranparansi mengenai SPJ dan dokumen penunjang lainnya.
Sutarso,S,sos juga mengingatkan ke Kadus yang hadir mengenai pajak desa jangan sembrono,karena itu pajak merupakan sumber negara,bila kades ada permasalahan segera konsultasi dengan pihak Forcompincam maupun Forkompinda.
Kasi PMD kecamatan Randublatung Danik menambahkan,"Program pembangunan yang di danai DD memang jelas RAB nya, dan harus masuk di APBDes,dan dilaporkan seperti hari ini adanya musyawarah desa penggunaan DD untuk apa saja,sudah jelas ,serta penggunaan dana bantuan dari bankiu/Aspirasi dari dewan, kabupaten,propinsi,pusat,maupun program dari pihak ketiga juga harus di masukkan sebagai APBDes di laporan Akir tahun ,sehingga masyarakat bisa mengerti oh didusun A ada program dari pemerentah berupa saluran irigasi sepanjang sekian Meter dan dana sebesar Rp 180 juta,disertai papan informasi program,jadi masyarakat tahu dengan jelas,"tambahnya.
Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat yang telah dipilih lewat lembaga kemasyarakatan yang ada, lembaga swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah.
1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
2. Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan.
Sebelum acara ditutup dilaksanakan pembacaan program prioritas 2023 yang di sepakati sebelumnya, oleh salah satu anggota BPD desa bekutuk,serta program usulan pembangunan di tahun 2023 dan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BPD dan Kepala Desa.(Dwi/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar