MUNA, suarakpk.com -
Dalam rangka menuju pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menggelar sosialisasi pembentukan badan AD Hoc dan sistim informasi anggota KPU dan Badan AD Hoc.
Bertempat di Hotel Mutiara, Anggota KPU Muna, Nggasri Faeda yang juga nara sumber mengatakan bahwa pembentukan Badan AD HOC, Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan AD HOC penyelenggaraan pemilihan umum. Kemudian penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA).
Karena sistem pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 nantinya, pendataan maupun pendaftaran wajib melalui aplikasi SIAKBA.
Pihak KPU Muna menggandeng berbagai unsur elemen dan Forkopimda membantu mensosialisasikan atau memperkenalkan aplikasi SIAKBA kepada masyarakat mengingat waktu pelaksanaan Pemilu ini terus berjalan.
"Kami mohon dukungan dan kerjasama terkait dengan penerapan aplikasi SIAKBA ini, karena aplikasi ini baru pertama kali diterapkan KPU pusat untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Kami dari KPU Muna juga akan bekerja keras mensosialisasikan pembentukan AD HOC serta penggunaan aplikasi SIAKBA. Namun kami tidak bisa juga berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari semua pihak,"sebutnya.(Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar