PJ Bupati Muna Barat Bakal Evaluasi Jumlah Tenaga Non ASN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Oktober 2022

PJ Bupati Muna Barat Bakal Evaluasi Jumlah Tenaga Non ASN

 


MUNA BARAT, suarakpk.com- 


Warga Masyarakat Muna Barat harus ketahui kalau sampai hari ini telah tercatat tenaga honorer di lungkup pemerintahan Muna Barat sebanyak 2.591.


Data tersebut diketahui setelah pemerintah telah menyelesaikan pendataan data tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.


Dengan jumlah ini, PJ Bupati Mubar, DR Bahri sontak kaget. Pasalnya, tenaga non-ASN lebih banyak ketimbang jumlah ASN yang ada di lingkup Pemerintahan Muna Barat.


Karena itu dirinya hanya menjelaskan kepada seluruh ASN di Muna Barat bahwa pendataan tenaga non-ASN yang baru saja berakhir pengurusannya itu bukanlah diprioritaskan untuk pengangkatan tenaga PPPK ataupun ASN. 


Namun pendataan tersebut dilakukan agar diketahui jumlah tenaga honorer di masing masing daerah.


Meski begitu diirnya tidak diam dalam menghadapi masalah jumlah tenaga honorer yang begitu banyak.


Secara tegas dia mengatakan kalau pihaknya akan lakukan koordinasi dengan BKN pusat. 


“Saya akan memvalidasi langsung data tenaga non-ASN ini. Kita lihat langsung yang mana saja orang-orangnya dari 2.591 ini. Setelah itu kita bandingkan dengan anggarannya. Kalau anggaranya untuk 10 orang, maka yang akan dibayarkan honornya juga harus 10 orang,"katanya .


Sebab fakta yang ada selama ini adalah  itu yang dianggarkan 10 irang namun yang dibayarkan 20 orang.. Jelas mau tidak mau untuk mencukupi 20 orang tadi maka harus dipotongkan dari yang 10 orang tersebut.


"Dan hal ini sama seperti kejadian di salah satu  Puskesmas. Ada seorang honorer mengeluh karena honornya dipotong. Yaa bagaimana tidak mau dipotong? Anggaran untuk pembayaran honor hanya 10 orang namun yang mau dibayarkan 20 orang. Kan ini aneh. Makanya ini harus dievaluasi kembali,"sebutnya 


Makanya kedepan nantinya  kalau 10 orang tenaga honorer yang dianggarkan maka yang harus dibayarkan itu harus 10 orang juga. Dan sisanya maka harus diberhentikan. 


"Karena itu kedepannya saya tidak mau dengar lagi ada honor tenaga non-ASN kita dipotong. Saya akan beri sanksi tegas,"pungkasnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)