MUNA BARAT, suarakpk.com -
Keseriusan DR Bahri dalam membangun daerah Muna Barat, terus diperlihatkan. Bukan saja infrastruktur, pembenahan birokrasi, SDM rakyatnya, namun juga soal legalitasnya.
Kali ini Pemkab Muna Barat bersama Kejaksaan Negeri Muna melakukan penandatanganan MOU (Momerandum Of Understanding) terkait Perdata dan Tata Usaha Daerah bertempat di Aula Kantor Kajari Muna.
Dal hal ini dapat respont dari Kejaksaan Negeri Muna. Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Ba'Ka Tangdaliling mengatakan bahwa, penandatanganan MOU bersama Pemda Mubar adalah amanat Undang-undang .
"Kejaksaan bukan hanya bertugas menangani perkara atau pidana akan tetapi juga instrumen lainnya Dalam hal ini adanya MOU mempermudah Pemkab Mubar jikalau ada gugatan-gugatan dari pihak ketiga dapat memberikan pendampingan kalau ada perkara atau mewakili Pemkab dipersidangan dalam melakukan pendampingan hukum,"ujarnya.
Demikian pula MOU ini adalah salah satunya terkait dengan pengamanan aset daerah.Jikalau ada aset yang belum dikembalikan maka kita akan lakukan cara preseur.
"Yakni memberikan kepercayaan instusi kejaksaan untuk dapat bekerjasama dan bersinergi dalam pekerjaan saling membantu bekerja sama khususnya didalam pandangan hukum yang di buat Pemkab Muna Barat. Salah satunya adalah Perda Retribusi Jikalau bertentangan dengan undang undang maka kita akan bekerjasama untuk menyelesaikannya.,"ungkapnya.
Dirinya juga berkata bahwa
Kajari Muna kapan pun siap berkontribusi dalam pelayanan.
Bahkan dia menginstruksikan kepada anggotanya untuk melakukan pos keliling termaksud pengembalian tilang. Inilah bentuk pelayanan kita dengan tujuan reformasi birokrasi.
"Dengan adanya MOU bukan hanya seremonial belaka namun saya minta pada seluruh SKPD dan masyarakat Mubar untuk melaporkan apa yang menjadi permasalahan dan itu kami siap melayani kapanpun juga,"jelasnya.
PJ Bupati Muna Barat, DR Bahri sangat mengapresiasi apa yang menjadi itikat baik dari pihak kejaksaan.
Karena itu dirinya berucap bahwa , penandatanganan MOU ini guna menciptakan sinegirtas dan saling menguatkan satu sama lain untuk mendorong tegakanya hukum yang berkeadilan.
Untuk itu Pemda Mubar melakukan penandatanganan MOU dalam bidang perdata data dan tata usaha daerah yang meliputi bantuan hukum dan tindakan hukum lainya dalam jangka dua tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua bela pihak.
"Dan ini sangat membantu buat Pemkab Muna Barat dalam memperoleh dukungan bila berhadapan dengan kofilk hukum khususnya dalam bidang data dan tata usaha,"jelasnya
Olehnya itu, DR Bahri mengimbau kepada seluruh Perangkat Daerah Muna Barat untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui perjanjian kerjasama.
"Ada program prioritas daerah yakni pembangunan kantor dan mool pelayanan publik agar kami didampingi dan diawasi dalam pelaksanaanya. Dan saya berharap kerjasama ini dapat meningkatkan sinerji dalam penanganan hukum di Muna Barat sehingga terjadi sinerji positif antara Pemkab Mubar dan Kejaksan Muna dalam meningkatkan pelayanan,"pungkasnya.(Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar