Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan, Seorang ASN Pemkab Purworejo Laporkan Atasannya ke Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Oktober 2022

Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan, Seorang ASN Pemkab Purworejo Laporkan Atasannya ke Polisi


 

PURWOREJO, suarakpk.com -Santer beredar berita saat ini dilingkup Pemerintahan Kabupaten Purworejo  terkait adanya pelaporan oleh salah satu Pejabat Pemkab Purworejo kepada mantan atasannya ke Polres Purworejo atas *dugaan pencemaran nama baik*.

Adalah Bambang Gatot Seno Aji, Sekretaris Dinas PP/Damkar yang telah melaporkan mantan atasannya  Boedi Hardjono (dulu menjabat Asisten II/Plt. Dinas Perhubungan) ke Polres Purworejo  atas dugaan pencemaran nama baik yang mengakibatkan pemberian sanksi Demosi kepada Gatot.

Peristiwa bermula ketika Gatot yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo pada SOT (Susunan Organisasi Tatalaksana) bulan September 2021 diberi sanksi Demosi oleh Bupati Purworejo menjadi Sekretaris Kecamatan Kaligesing. Setelah ditelusuri, sanksi Demosi yang diterima ternyata akibat dari adanya laporan tuduhan pelanggaran disiplin yang dibuat oleh Boedi Harjono yang notabene mantan atasan Gatot kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.

Dalam keterangannya, Boedi Hardjono mengatakan bahwa dirinya melaporkan Gatot atas pelanggaran disiplin,   menurut Boedi lagi jika laporan itu atas perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, yaitu Said Romadhon.

Dalam kesempatan lain Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Said Romadhon saat ditemui oleh tim investigasi suarakpk.com   menyampaikan jika terkait demosi itu semua wewenang bupati, Said juga menjelaskan jika itu sudah menjadi kebiasaan bupati dari dulu dalam membina pegawainya.

"Dari dulu pak Bupati kalau membina pegawainya kan begitu to mas, jadi ini kewenangan bupati mas, njenengan tanya ke bupati saja. Setahu saya di UU no 5 tahun 2014 tentang ASN kewenangan ada di Pejabat Pembina Kepegawaian  (PPK) yaitu mengangkat, memindahkan dan memberhentikan, di mana-mana ada mas, pak bupati pernah memberhentikan eselon 2, tapi pasti diangkat kembali. Itu cara mendidik beliau, kan beliau tidak dari birokrat, sekali lagi itu wewenang bupati", jelas Said.

Secara terpisah Bambang Gatot Seno Aji mengatakan bahwa selain menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian, sebelumnya Gatot  juga telah melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi ASN dan hasilnya positif, dan semua yang dilakukan ini adalah bagian dari hak hukumnya sebagai ASN dan warga negara. Menurutnya sanksi Demosi yang dialaminya adalah bentuk kesewenang-wenangan seorang pejabat (atasan Gatot), sehingga dirinya dilaporkan telah melakukan pelanggaran disiplin yang kesemuanya itu tidak mendasar dan kental sekali aroma rekayasa atau di buat-buat.

"Saya tetap tidak terima, dengan perlakuan sewenang wenang seorang pejabat, saya hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran, sampai manapun saya akan perjuangkan, biar semuanya terang benderang dan agar dapat terungkap siapa sebenarnya aktor itelektualnya", pungkas Gatot. (Tim Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)