TIGA PENCURI HP DIRINGKUS POLISI, SATU DIANTARANYA HONORER DLH BATU BARA - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Agustus 2022

TIGA PENCURI HP DIRINGKUS POLISI, SATU DIANTARANYA HONORER DLH BATU BARA

Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil menangkap  3 tersangka pencurian HP milik anggota DPRD Batu Bara Ahmad Badri di ruangan Pondok Pesantren Darul Atiq  di Dusun VIII Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. 

Ketiga tersangka, berinisial Sol Alias Lihin, FAR dan MA alias Ali. 


Hal ini disampaikan Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi S.H. M.H melalui Kasi Penmas Polres Batu Bara Iptu A Sitorus Rabu (17/8/2022). 

Lebih lanjut dijelaskan, pada Selasa (09/8/2022) sekira pukul 09.00 wib, di ruangan Pondok Pesantren Darul Atiq  di Dusun VIII Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Ahmad Badri (63) Tahun, (pelapor-red) salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, menggantungkan celananya yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F warnah hijau dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan KTP, SIM "C", ATM dan uang kontan sebesar Rp 2.400.000.

Setelah menggantungkan celananya, pelapor keluar dari ruangan untuk memantau para pekerja bangunan pesantren, namun sekembalinya, celana yang digantungkan sudah hilang. 

Adanya laporan tersebut, Selasa  (16/8/2022) sekira pukul 14.00 wib. Anggota unit reskrim Polsek Labuhan Ruku bergerak cepat dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 2 F dan dompet sedang berada dirumahnya. 

" Tersangka pencuri HP milik Ahmad Badri, bernama Faqih Aulia Ramadhan (19) tahun, Honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara, beralamat Jl. Harisuddin Dusun IV Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram" tutur Kasi Penmas. 

Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Christian Pangabean SH. MH bersama anggota melakukan introgasi terhadap FAR dan mengakui ditawari membeli 1 unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F dari tersangka MA alias Al, (17) warga Dusun III Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara. 

Setelah menangkap MA, petugas langsung menciduk Sol alias Lihin (28) tahun, seorang Nelayan yang beralamat di Dusun IV Desa Bandar Sono Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara yang menyuruh untuk menjualkan 
HP tersebut. 

" Saat diinterogasi Sol alias Lihin mengakui ada mencuri 1 (satu) buah celana yang tergantung di pesantren Darul Atiq yang berisikan di saku celana 1 (satu) unit Handphone dan dompet warnah hitam" Pungkas Kasi Iptu A Sitorus. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku di bawa ke kantor Polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 

Barang bukti yang disita polisi, 1 ( satu ) buah Kotak Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F nomor IMEI 1 : 869778042273681 IMEI 2 : 869778042273681. 

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)