BLORA, suarakpk.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar berkapasitas 24.000 Liter yang diduga solar ilegal dengan nopol L 9683 UO.
Didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso, dan Kanit 3 Satreskrim Ipda Anshori. Kasat Reskrim menyampaikan kendaraan truk tangki tersebut diamankan di kawasan jalan lingkar baru di wilayah kecamatan Blora.
"Kita berhasil mengamankan satu unit Truk Tangki pengangkut solar ilegal. Jumat, (26/08/2022) lalu. Saat diamankan, truk bernopol L 9683 UO ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil. Yaitu berukuran 6.000 liter. Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter, ," kata Kasat Reskrim Polres Blora.
“Truk kita amankan di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora” jelasnya.
Mantan Kapolsek Jepon ini menambahkan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan 1 buah Truk Tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi. Selain itu, 4 saksi, 1 unit tanki, pompa air, 1 selang warna biru serta surat kendaraan.
“Tapi saat ini baik BB maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” tegasnya.
Masih tambah Kasat Reskrim, saat itu, para terduga pelaku melakukan pengisian BBM dari Tangki besar ke kendaraan tangki 6000 liter saat kita datang kelokasi truk tangki kecil sudah tidak ada di lokasi, dan kasus ini akan kita kembangkan lagi untuk membongkar kasus BBM jenis solar ilegal di wilayah hukum Polres Blora” jelasnya AKP Supriyono.
(Dwi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar