Polda Jateng Berhasil Amankan 381 Bandar dan Pemain Judi. Kapolda : Kita Tidak Bangga Menindak Masyarakat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Agustus 2022

Polda Jateng Berhasil Amankan 381 Bandar dan Pemain Judi. Kapolda : Kita Tidak Bangga Menindak Masyarakat

SEMARANG, suarakpk.com – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya nampaknya tidaklah main-main, hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan ratusan pelaku judi.

Sebagaimana ditandaskan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, kemarin Senin (22/08/2022), saat memimpin gelar kasus perjudian di Loby Mapolda Jateng, yang juga diikuti oleh seluruh Kapolres se Jateng.

Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022, jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” tandasnya.

Ditegaskan Kpalda, bahwa dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp.72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi, tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda.

Secara rinci, Kapolda menjelaskan, bentuk perjudian yang diungkap, yakni, Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus serta 2 kasus judi online dari Purbalingga dan Pemalang yang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional, yakni, Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” jelasnya.

Kapolda mengungkapkan, bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini, dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menuturkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan, bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum, serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya, diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran, serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya, untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat, agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Jenderal Bintang dua ini.

Kapolda menerangkan, bahwa cara represif merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan, bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar. (HMS/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)