
BANTUL, suarakpk.com -Dalam aturan Pedoman Umum (Pedum) tentang Kepemilikan E-Warung telah diatur bahwa Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi Pemilik E-Warung penyalur Sembako Bansos, namun faktanya di Kabupaten Bantul tepatnya di Kalurahan Sidomulyo Bambanglipuro banyak E-Warung yang berada dalam satu rumah dengan Rumah Lurah atau Pamong Kalurahan, akan tetapi hal tersebut tidak bisa dibilang menyalahi aturan karena atas nama pemilik bukan Lurah atau Pamong, namun istri atau anaknya, karena dalam Pedoman Umum yang dilarang adalah Lurah dan Pamong, namun untuk Kalurahan Sidomulyo ada yang Spesial.
Seperti yang disampaikan oleh MT (40), salah satu warga Kalurahan Sidomulyo kepada tim investigasi suarakpk.com pada Selasa (19/07/2022) jika E-Warung yang ada diwilayahnya dimiliki oleh beberapa Pamong Kalurahan dan ASN, namun di atas namakan anggota keluarganya, MT juga menyampaikan karena istri Lurah Sidomulyo juga seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Bantul, maka kepemilikan E-Warung diatas namakan anaknya yang masih sekolah.
"Untuk E-Warung di daerah sini bisa kebanyakan milik pamong atau ASN, tapi yang sangat menjadi pertanyaan warga adalah E-Warung Milik Lurah, karena istri Lurah juga ASN di Pemkab Bantul, maka di atas namakan anaknya yang masih sekolah, kok bisa ya", ungkap MT dengan wajah bingung.
Ditambahkan MT, yang lebih menjadi pertanyaan warga, walaupun atas nama E-Warung adalah anaknya, namun Lurah Sidomulyo Edi Murjito kenapa bisa menjadi *ketua paguyuban E-Warung se Kapanewon Bambanglipuro*.
"Warga sangat heran mas, kok bisa ya, E-Warung diatas namakan anaknya, tapi di paguyuban, Lurah Sidomulyo menjadi ketua paguyuban E-Warung se Kapanewon Bambanglipuro tersebut, aneh to", tambah MT.

Pantauan tim investigasi suarakpk.com dilapangan pada Selasa (19/07/2022) memang benar menemukan ada beberapa E-Warung diwilayah Kalurahan Sidomulyo yang letaknya jadi satu dengan rumah Lurah dan Pamong Kalurahan bahkan ASN/PNS, untuk yang dirumah Lurah Sidomulyo bernama Agen Shela yang notabene nama anaknya Lurah. Namun saat tim investigasi mendatangi Agen Shela sedang tutup dan rumah Lurah tersebut juga sedang dalam kondisi kosong, selanjutnya tim mendatangi beberapa agen E-Warung yang lain.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhastApp pada Kamis(21/07/2022), Lurah Sidomulyo Edi Murjito membenarkan jika dulu E-Warung miliknya, namun karena adanya aturan yang melarang Lurah memiliki E-Warung, maka diatas namakan anaknya, dan untuk ketua paguyuban, Lurah Edi Murjito juga mengiyakan.
Disisi lain, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kapanewon Bambanglipuro, Mbak Asih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhastApp menjelaskan jika terkait hal tersebut dirinya tidak memahami, karena saat dirinya jadi TKSK data sudah ada, Asih juga menerangkan untuk kewenangan dalam penentuan E-Warung itu layak atau tidak adalah dari pihak BNI.
Tunggu investigasi lanjut tim suarakpk.com yang akan mengkonfirmasi pihak BNI serta Dinas Sosial Kabupaten Bantul terkait E-Warung yang ada di Sidomulyo. (gianto/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar