Tanjung Balai, suarakpk.com - Tidak terima disakiti, seorang isteri di Tanjung Balai terpaksa melaporkan suaminya ke Polsek Datuk Bandar.
Pasalnya, Ahmad Sukri alias Ahmad (35) warga Jalan Anggur, Kelurahan pantau Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diduga telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya Nurhasanah.
Karena perbuatannya, Ahmad Sukri alias Ahmad diamankan Polsek Datuk Bandar Polresta Tanjung Balai Sabtu (23/07/2022).
Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, membenarkan telah mengamankan Ahmad Sukri.
Dijelaskan Kapolsek, dipicu hal yang sepele, pelaku minta hotspot sama istrinya, karena korban sambil mengerjakan pekerjaan rumah, posisi hp jauh, dan jaringan lelet, pelaku langsung emosi dan terjadi pemukulan.
" Pemukulan terjadi 20 Juli 2022, saat itu pelaku lagi main game," tukas AKP Rekman.
Menurut keterangan istri pelaku, pemukulan terhadap dirinya sudah sering dilakukan, namun karena sudah tidak tahan, korban akhirnya membuat laporan ke Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar