MUNA BARAT, suarakpk.com -
Sejak dilantik dan diberikan tanggung jawab barunya sebagai Pj Bupati Muna Barat yang dimandatkan oleh
Presiden RI Joko Widodo melalui Mendagri, DR Bahri hadir untuk membangun Muna Barat dari segala aspek.
Hari ini sudah sebulan DR Bahri sebagai PJ Bupati memimpin pemerintahan di Bumi Laworoku atau bisa diistilahkan sebagai miniatur indonesia.
Seperti rencana pembangunan Kantor Pemkab beserta rumah jabatannya, Kantor DPRD dan fasilitas lainnya. Ini tertata dalam satu kawasan yakni Bumi Praja Laworoku.
Juru bicara Pemkab Muna Barat, Muhammad Fajar Fariki mengatakan kalau langkah tindak yang telah dilakukan dalam sebulan ini dengan style yang akomodatif namun tetap menyimpan senyum ketegasan dalam menata pemerintahan dan menata mesin birokrasi di kampung halamannya.
Postur manajemen dalam pengolahan komunikasi d semua elemen yang di temui serta pengamatan wilayah di autoritanya telah berhasil memotret berbagai permasalahan yang ada.
Hasil “ pelesiran “ wilayah ini menjadi dasar alumni 07 STPDN untuk mengambil kebijakan yang tentu langkah tindak ini bersentuhan dengan kebutuhan yang paling urgen bagi masyarakat yang di pimpinnya untuk menyelesaikan masalah rakyat.
"Belanja masalah dan alternatif solusi yang dilakukan tidak hanya meluluh soal hari ini dan kedepannya, tetapi juga menyelesaikan. masalah dari janji pemerintahan sebelumnya yang belum di bayar tunai,"Sebutnya.
Langkah ini kata mantan Kabag Humas Pemkab Muna , ini tentunya untuk memastikan pada rakyat Muna Barat bahwa beliau hadir yang di amanahkan oleh Presiden melalui Mendagri untuk menyerasikan masalah rakyat.
"Yang di lakukan beliau tentu secara konstitusional berpedoman pada Rancangan peraturan Daerah yang sudah ter legalisasi,"jelasnya.
Apalagi kata Muhammad Fajar Fariki bahwa pembangunan yang akan di laksanakan PJ Biupati itu berdasarkan RPD sebagai pedomannya.
"Di dalam RPD itu sendiri didasari atas permasalahan2 utama pembangunan yg ada selama ini antara lain :
1) Rendahnya kualitas SDM
2) Rendahnya Produksi, Produktivitas dan Nilai Tambah Perekonomian Daerah
3) Belum optimalnya tata kelola pemerintahan
4) Belum optimalnya daya saing infrastruktur dan lingkungan,"ungkapnya.
Sebutnya, RPD itu dokumen Rencana Pembangunan Daerah yang menjadi pedoman atau rujukan PJ. Bupati dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan dalam periode 2023-2026 atau sampai dengan adanya Bupati defenitif.
"RPD itu boleh dikatakan sebagai RPJMD Transisi. Kalau dalam dokumen ROD itu tujuannya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan transparan, dengan sasaran meningkatnya transparansi dan kualitas pelayanan publik,"ujarnya.
Sedangkan RPD, sambungnya lagi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang tidak memuat visi misi bupati.
"Tetapi hanya digunakan oleh Penjabat Bupati dalam melaksanakan pembangunan sampai terpilihyan Bupati Defenitif,"tutup Juru bicara Pemkab Muna Barat, Muhammad Fajat Fariki. ( Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar