Pengedar Sabu Sabu di Kampung Salo Diringkus Tim SatresNarkoba Polresta Kendari - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Mei 2022

Pengedar Sabu Sabu di Kampung Salo Diringkus Tim SatresNarkoba Polresta Kendari

 


KENDARI, suarakpk.com -SR (42)yang dikenal setiap harinya menjadi warga Kota Kendari, tak berkutik ketika anggota Satresnakoba Polresta Kendari meringkusnya.


SR ditangkap di pinggir Jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada hari Minggu (29/5) sekitar pukul 00.10 WITA.


Adapun barang bukti yang ditemukan di tangan tersangka adalah 2 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 10,43 gram beserta BB lainnya.


Demikian dikatakan Kapolresta Kendari,  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Hamka didampingi Kasi Propam Polresta Kendari AKP Ali Wardana dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Selasa (31/5).


Kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, bermula pada hari Sabtu (28/5) sekitar pukul 20.00 WITA, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap Narkoba di seputaran Mangga Dua dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.


Berdasarkan  informasi tersebut maka tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada hari Minggu (29/5) sekitar pukul 00.10 WITA berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR di pinggir Jalan Pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.


" Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam sachet bening di bungkus tissue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan tersangka,”sebutnya.


Katanya, atas pengakuan tersangka kepada tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mengaku masih menyimpan 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu di rumah temannya di sekitar Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari.


"Makanya saat itu juga tim bergerak melakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud tersangka dan menemukan 1 paket narkotika jenis Sabu-sabu di dalam sachet bening yang dibungkus sachet plastik bening berukuran sedang di dalam masker kain warna hijau,"jelasnya.


"Saat diinterogasi, pengakuan tersangka bahwa dirinya diarahkan untuk mengambil paket sabu-sabu sebanyak 1 paket oleh lelaki berinisial AC di sekitar Kelurahan Kampung Salo kemudian tersangka membaginya menjadi 2 paket, dan tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 1.500.000,-, apabila berhasil mengedarkan paket sabu-sabu tersebut oleh AC,"ujarnya.


Kata AKP Hamka bahwa tersangka SR akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(Udin Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)