Pelantikan PJ Bupati Muna Barat dan PJ Bupati Buton Selatan Menunggu Hasil Konsultasi Gubernur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Mei 2022

Pelantikan PJ Bupati Muna Barat dan PJ Bupati Buton Selatan Menunggu Hasil Konsultasi Gubernur

 


KENDARI, suarakpk.com - Telah ramai beredar kalau dari tiga PJ bupati yang akan menggantikan posisi bupati yang selesai masa tugasnya, namun hanya satu PJ yang bakal dilantik

 

Yakni PJ Bupati Buton Tengah, Muh Yusuf La Amba. Sedagkan PJ Muna Barat dan PJ Buton Selatan menunggu konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.


Demikan siaran Pers oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Ridwan Badallah, S.Pd, MM.


Katanya,  mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) 

Menteri Dalam Negeri terkait penetapan penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Buton 

Selatan, dan Buton Tengah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan 

terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan 

dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara 

masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri. 


Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan 

mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak 

mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton 

Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.


Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati 

Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di 

kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan 

dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.


Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten 

dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah 

mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.


Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada 

pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. 


Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin 

melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan 

penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.


Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat 

gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait 

penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan 

demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.


Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota 

Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif 

Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.


Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi 

Sulawesi Tenggara sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa 

jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Bupati Muna 

Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah.


"Demikan Siaran Pers ini untuk menjadi perhatian kita semua,"tulis 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Provinsi Sulawesi Tenggara

Muh. Ridwan Badallah, S.Pd, MM. ( Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)