KENDARI, suarakpk.com - Telah ramai beredar kalau dari tiga PJ bupati yang akan menggantikan posisi bupati yang selesai masa tugasnya, namun hanya satu PJ yang bakal dilantik
Yakni PJ Bupati Buton Tengah, Muh Yusuf La Amba. Sedagkan PJ Muna Barat dan PJ Buton Selatan menunggu konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Demikan siaran Pers oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Ridwan Badallah, S.Pd, MM.
Katanya, mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK)
Menteri Dalam Negeri terkait penetapan penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Buton
Selatan, dan Buton Tengah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan
terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan
dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara
masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan
mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak
mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton
Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.
Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati
Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di
kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan
dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten
dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah
mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.
Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada
pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin
melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan
penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.
Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat
gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait
penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan
demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.
Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota
Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif
Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.
Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa
jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Bupati Muna
Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah.
"Demikan Siaran Pers ini untuk menjadi perhatian kita semua,"tulis
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Sulawesi Tenggara
Muh. Ridwan Badallah, S.Pd, MM. ( Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar