KENDARI, suarakpk.com - Hingga hari ini belun diketahui apa motif sebenarnya bagi pada pelajar di Kota Kendari suka bawa busur.
Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi No. 10 di Polsek Kemaraya, tanggal 29 mei 2022 dan Sprinkap Kapolsek Kemaraya, langsung dilakukan penangkapan terhadap FR.
FR adalah seorang pelajar di Kota Kendari warga Gunung Jati Kecamatan Kandai.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman
melalui Kasat Reskrimnya, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai Sajam.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 (ancaman 10 kurungan).
Adapun kronologis kejadian adalah pada hari Minggu tanggal 29 mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita saudara FR bersama rekannya bernama N dan O Pergi ke tempat wisata air jatuh di Jalan Lasolo.
Dan setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut, saudara FR dan rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar untuk masuk dalam wisata air jatuh di Jalan Lasolo.
Selanjutnya FR dan rekannya hendak pulang namun di tahan oleh penjaga gerbang wisata. Tetapi FR hendak lari namun di kejar oleh beberapa orang yang berada di depan gerbang wisata.
Naas, FR tertangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan. Nauzubillah, pada diri FR didapatkan benda tajam berupa 7 (tujuh) buah mata busur dan 1 (satu) kertapel.
"Kronologis penangkapan adalah tersangka FR ditangkap di lokasi Wisata setelah sebelumnya di amankan oleh warga di tempat wisata. Selanjutnya dibawah ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar