Buser 77 Reskrim Polresta Kendari Ciduk Pelaku Penganiayaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Mei 2022

Buser 77 Reskrim Polresta Kendari Ciduk Pelaku Penganiayaan

 


KENDARi, suarakpk.com Wajar saja jikalau keberadaan Buser 77 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara dikenal meski dikalangan anak anak. 


Pasalnya, setiap ada kegaduhan atau tindak pidana, Buser 77 selalu dihubungi. Dan dengan gerakan cepat dan pengalaman yang begitu luar biasa, sehingga tanpa membutuhkan waktu terlalu lama pelaku langsung ditangkap dengan mudahnya. 


Seperti halnya  pada hari ini Jumat tanggal 27 Mey 2022 sekitar pukul 09.30 WITA,  Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, berhasil meringkus WHL.(26) di Tabanggele Kecamataan Anggolomoare Kabupaten Konawe.


Penangkapan WHL ini sehubungan dengan  Laporan Polisi Nomor 255 tanggal 17 April 2022. Sprinkap Nomor 165 tanggal 26 Mei 2022


Kapolresta Kendari,  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman

melalui Kasat Reskrimnya,  Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan pengeroyokan/penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban yang terjadi di Jalan Budi Utomo Keluraahn Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari  pada tanggal 17 April 2022.


Adapun kronologis kejadiannya adalah pelaku bersama rekannya (dalam pengejaran) menganiaya korban dengan cara memukul dibagian kiri sebelah kanan dengan menggunakan kepalan tangan serta memukul pada bagian atas kepala korban dengan menggunakan benda tajam.


Sehingga dari kejadian tersebut luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan. 


"Motif dari kejadian ini adalah karena faktor cemburu dimama tersangka merasa cemburu kepada korban karena pacar tersangka atas nama AJ (23 th) pernah jalan bersama dengan Korban,"tulisnya.


Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menyebutkan kronologis penangkapanmya adalah setelah penyidik melakukan penyelidikan beberapa hari kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka sebagai pelakunya.


Selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Kendari Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H

memerintahkan kepada Ipda Abd. Karim selaku Kanit Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari untuk melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.  


Dan pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Pasar Tabanggele Kecamatan Anggolomoare Kabupaten Konawe. 


"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan)  (mengakibatkan luka) sebagaimana dimaksud dalam 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan,"jelasnya.


Mengenai pelaku lain masih dalam pengejaran dan untuk kepentingan penyidikan, mohon maaf identitasnya belum dapat di infokan. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)