Batu Bara, suarakpk.com - Persoalan lahan masyarakat yang digusur paksa oleh pihak perkebunan di awal Orde Baru kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara.
Kelompok Tani (poktan) Karang Makmur merupakan kesatuan masyarakat dan petani kecil yang telah menjadi korban penggusuran paksa oleh perusahaan perkebunan PT. Socfindo serta mengambil rumah dan tanah mereka di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Mereka telah berjuang cukup lama semenjak era reformasi, namun hingga kini lahan mereka seluas ± 145 Ha yang diambil paksa pada tahun 1971 masih belum dapat mereka
kuasai.
Hal itu diungkapkan Ketua poktan Karang Makmur Suwali B saat mengadukan nasib mereka ke Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri di ruang komisi, Selasa (12/4/2022).
Menurut Suwali, karena perjuangan sejak tahun 2000 itu belum membuahkan hasil membuat mereka lelah dan bermohon kepada Wakil Rakyat yang ada di Kabupaten Batu Bara.
" Kami datang ke DPRD Batu Bara memohon dan memelas agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyerobotan lahan kami tahun 1971 lalu", tutur Suwali B penuh harap.
Menaggapi permohonan poktan Karang Makmur, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri memberi respon positif dan akan melakukan pemanggilan ke pihak Terkait.
"Kami akan sikapi permohonan Poktan Karang Makmur. Secepatnya akan kita agendakan RDP dengan menghadirkan pihak pihak terkait", sambut Azhar Amri.
Kepada Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Suwali mengatakan, pihaknya telah meminta dukungan pengawalan dan pendampingan dari wartawan yang tergabung dalam grup Wappress dengan harapan usaha mereka saat ini dapat membuahkan hasil.
Sehari sebelumnya, atas nama Kelompok Tani (Poktan) Karang Makmur, Suwali memang telah menyurati komunitas Wappress dengan tujuan pengawalan dan pendampingan.
"Bersama ini kami dari kesatuan Masyarakat dan Petani-Petani Kecil yang menjadi Korban Penggusuran Paksa yang dilakukan oleh perusahaan PT. Socfindo dan mengambil rumah dan tanah kami seluas ± 145 Ha pada tahun 1971", tulis Suwali B pada suratnya yang ditujukan kepada Koordinator Wappress, Senin (11/4/22).
Dengan masuknya permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Batu Bara melalui Komisi I, Suwali berharap seluruh instrument Jurnalis terkhusus kepada teman teman di Warung Appresiasi Press (Wappress) memberikan perhatian dan pengawalan pemberitaan guna menjaga keseimbangan informasi dalam rangka upaya menempuh keadilan Agraria yang saat ini sedang di perjuangkan bersama.
Pada kesempatan itu,, Kuasa Hukum poktan Karang Makmur Zamal Setiawan, SH mengutarakan kliennya sedang berjuang kembali untuk mendapatkan lahan mereka yang diserobot PT. Socfindo tahun 1971 silam.
"Klien kami sangat ingin Wappress yang sudah diketahui kwalitasnya memperjuangkan masyarakat tertindas" harap Zamal.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar