Pemberhentian 5 PAC Partai Demokrat Batu Bara Dinilai Saragi Tidak Sesuai PO - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 April 2022

Pemberhentian 5 PAC Partai Demokrat Batu Bara Dinilai Saragi Tidak Sesuai PO

Batu Bara, suarakpk.com - Pasca diangkatnya 12 Plt Ketua PAC se Kabupaten Batu Bara serta pemberhentian 7 PAC Partai Demokrat induk tampaknya menimbulkan badai kekisruhan di tubuh Partai berlambang Mercy karena Lima Ketua PAC Kecamatan menyatakan penolakan atas pemberhentian mereka dan menilai pemberhentian mereka sekaligus pengangkatan Plt Ketua PAC tidak berdasar.


Pemberhentian kami dan pengangkatan 7 Plt Ketua PAC induk bersama 5 Plt Ketua PAC Kecamatan pemekaran kami nilai menyalahi Peraturan Organisasi (PO).


Demikian disampaikan Novendi Saragi (fhoto) Ketua PAC Partai Demokrat Sei Balai periode 2017-2022 kepada wartawan di Sekretariat PAC Partai Demokrat Kecamatan Talawi, Senin (25/4/22) sore.

Menurut Saragi, pemberhentian mereka dinilai bertentangan dengan PO organisasi karena Ketua tidak pernah memanggil kami atau memberi surat teguran.


Dia menuding, Ketua DPC Partai Demokrat yang tidak aktif. "Terbukti kantor sekretariat DPC tidak pernah buka", ungkapnya.


Saragi mensinyalir, tindakan pemberhentian mereka dan pengangkatan 12 Plt Ketua PAC se Kabupaten Batu Bara untuk memuluskan Wan Helmi agar dengan mudah terpilih kembali pada Musyawarah Cabang (Muscab) mendatang.

" Wan Helmi melanggar PO organisasi Partai Demokrat karena belum mengundurkan diri 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya" tudingnya.


" Berdasarkan PO organisasi PD, 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan, harus digelar Musyawarah Pimpinan Cabang" imbuh nya.


Lebih lanjut Saragi menjelaskan, Ketua yang ingin mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya harus mengundurkan diri 6 bulan sebelum akhir jabatan atau menjelang pelaksanaan Muscab.


" Namun faktanya di kepengurusan DPC PD Batu Bara yang akan berahir masa jabatannya pada Oktober 2022 tidak juga  mengundurkan diri, padahal menurut PO PD seharusnya 6 bulan sebelum berakhir, Ketua harus sudah mengundurkan diri dan sebagai penggantinya diangkat Plt. Ketua", ujarnya semangat.

Saragi mengungkapkan keanehan dirinya dan Ketua PAC lainnya, bahwa pemberhentian 7 PAC dan selanjutnya mengangkat 12 Plt Ketua PAC yang dikatakan berdasarkan Pleno tanpa sepengetahuan OKK dan Majelis Partai Cabang.

Untuk itu Saragi yang didaulat rekan-rekannya Ketua PAC 4 Kecamatan meminta Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimukti Yudoyono untuk menertibkan kekusrihan di DPC Partai Demokrat Kabupaten Batu Bara.

"Kami mohon kiranya Ketua Umum DPP Partai Demokrat membatalkan SK 7 Plt Ketua PAC Kecamatan serta mengembalikan hak dan wewenang mereka selaku Ketua PAC Partai Demokrat yang baru berakhir 14 November 2022", harap Saragi.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batu Bara Wan Helmi dikonfirmasi wartawan lewat selulernya, Selasa (26/4/22) menjelaskan penggantian 7 Ketua PAC Kecamatan induk sekaligus pengangkatan 5 Plt Ketua PAC Kecamatan pemekaran berdasarkan Rapat Pleno.


" Aasan tidak mengundang 7 PAC induk karena PAC pada saat validasi data tidak memiliki sekretariat tetap, bahkan ada juga Ketua PAC Partai Demokrat yang telah pindah partai" pungkasnya.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)