MUNA, suarakpk.com - Dengan tidak membutuhkan waktu lama, pelaku kasus tindak pidana percobaan pembakaran dan tindak pidana pengrusakan, akhirnya diciduk aparat Resmob Polres Muna
Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 22 Maret tahun 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di dusun Kowa-kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabuoaten Muna dengan tersangka LP (Residivis) umur (39)
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 187 ke 1e KUHP jo pasal 53 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama
12 (dua belas) tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) kantong abu api.
1 (satu) keping pecahan speaker warna hitam, 2(dua) batang pelepah pisang yang sudah kering dan ada bekas bakar api. 1(satu) batang patahan kayu reng, panjang sekitar + 30(tiga puluh) Cm.
1(satu) lembar cover motor bagian belakang samping kanan warna biru dan ada bekas dibakar api
1(satu) buah palu, gagang terbuat dari kayu panjang sekitar + 30 (tiga puluh) Cm.
Kronologis kejadiannya adalah pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 15.00 wita bertempat di Dusun Kowa-kowa Desa Marobo Kecamatan Marobo Kab. Muna telah terjadi tindak pidana Percobaan kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum pada barang dan atau pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka LP.
Dimana awalnya tersangka tidak terima orang tuanya didatangi oleh korban LA MONDO BIN LA BOLOSI dengan membawa sebilah parang beberapa hari kemudian tersangka melintas didepan rumah korban dan muncul niat tersangka untuk bertemu korban namun rumah korban tertutup tidak ada orangnya.
Karena tersangka merasa kesal akibat tidak bertemu dengan korban kemudian mengambil palu-palu yang disimpan dimotornya lalu merusak jendela rumah korban dengan cara membuka jari-jari korban dengan menggunakan palu-palu setelah itu tersangka memukul pintu dengan menggunakan palu-palu dan pintu langsung terbuka.
Setelah pintu terbuka tersangka masuk dalam rumah dan merusak tangki motor dengan menggunakan palu-palu,merusak cover depan dengan menggunakan palu-palu dan merusak lampu rem dengan menggunakan palu-palu.
Setelah itu tersangka membanting motor tersebut dilantai rumah lalu merusak 2(dua) buah speaker menggunakan palu-palu kemudian tersangka keluar diluar rumah melihat parang di depan rumah kemudian tersangka mengambil parang tersebut kemudian tersangka memanjat tower tempat tandon air kemudian memecahkan tandon air dengan menggunakan parang.
Kemudian tersangka turun dari tower dan tersangka mengambil daun pisang yang sudah kering kemudian di simpan dibawah motor bagian belakang lalu tersangka mengambil korek api dari kantong celananya dan tersangka menyalakan korek api kemudian membakar daun pisang tersebut sehingga langsung menyala.
Saat api menyala kemudian tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dengan memegang parang mencari korban dirumah tetangga namun tidak ketemu kemudian tersangka membuang parang tersebut di hutan lalu pulang dirumah orang tuanya, korban yang masih berada dilaut yang tidak jauh dari rumahnya.
Setelah menerima laporan terkait dugaan percobaan kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum pada barang dan atau pengrusakan kemudian penyidik pembantu melakukan penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan dan berdasarkan bukti yang cukup.
Selanjutnya terlapor di tetapkan status sebagai tersangka kemudian tersangka dilakukan penangkapan.
Tersangka LP adalah residivis sebanyak sebanyak 4(empat) kali yaitu
Tindak Pidana Penganiayaan pada tahun 2009 di Vonis 8(delapan) bulan bebas tahun 2009 , melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunkan sajam di Vonis 18 bulan dan bebas pada bulan agustus tahun 2010.
Kemudian melakukan lagi tindak Pidana Percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Vonis 5(lima) tahun dan mendapatkan pembebasan bersayarat pada senin tanggal 21 April tahun 2014.
Selanjut pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar Jam 01.00 Wita bertempat Kelurahan Lawama Kecamatan Tongkuno Selatan Kabupaten Muna melakukan tindak Pidana Pemerkosaan di Vonis 10 (sepuluh) tahun dan mendapatkan pembebasan bersayarat pada bulan Februari tahun 2021. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar