Kelulusannya Dibatalkan Sepihak Oleh Bupati, Begini Keluh Guru Honorer Asal Desa Kemiri Purworejo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 April 2022

Kelulusannya Dibatalkan Sepihak Oleh Bupati, Begini Keluh Guru Honorer Asal Desa Kemiri Purworejo



PURWOREJO, suarakpk.com -Suprastyo A.Ma warga asal RT 2 RW 1 Desa Kerep,Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, adalah seorang guru honorer yang mengabdi di Sekolah Dasar Negeri Karangluas Kecamatan Kemiri, dirinya mengalami nasib yang kurang beruntung yaitu terancam gagal dilantik menjadi Guru PPPK karena dinyatakan batal kelulusannya oleh Bupati Purworejo dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi sebagai jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo formasi tahun 2021 padahal saat proses seleksi Suprastyo dinyatakan lolos oleh Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah.

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor. 814/3468/2022 pada Tanggal 30 Maret 2022, tentang pembatalan kelulusan peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo formasi Tahun 2021,adapun formasi yang dilamar oleh Suprastyo yaitu Ahli Pratama Guru Penjasorkes di SD Negeri Karangluas Kecamatan Kemiri, dengan persyaratan kelulusan Sarjana Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi. Sementara ijazah yang dimiliki Suprastyo hanya D-2 Pendidikan Guru Sekolah Dasar/Penjas.

Sebelum kelulusanya dibatalkan, Suprastyo telah mengikuti alur seleksi hingga selesai dan telah dinyatakan lolos di Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah (Kemendikbud). Namun saat akan dilakukan pengusulan nomor induk pegawai PPPK ditemukan data peserta yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan persyaratan, sehingga dirinya dianggap batal lulus.

Pemberian SK pembatalan itu diberikan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, kepada Suprastyo di Aula BKPSDM Purworejo, pada Senin Tanggal 4 April 2022, SK diserahkan langsung oleh Kepala BKPSDM Purworejo Fithri Edhi Nugroho dengan disaksikan oleh pegawai BKPSDM dan perwakilan Dinas Pendidilan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.

Suprastyo yang hadir untuk memenuhi undangan BKPSDM menolak menandatangi surat dan menolak menerima SK tersebut, dengan alasan belum dapat menerima keputusan tersebut, dirinya mengaku kecewa dan belum mau menerima pembatalan kelulusan tersebut,  oleh karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat telah meloloskan dirinya dalam seleksi PPPK.

“Saya belum bisa menerima, karena di pusat meluluskan,” tegas Suprastyo yang didampingi pihak PGRI Purworejo Sutopo, pada saat pertemuan dengan pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Purworejo, Senin (4/4/2022).

Dikatakan, dari awal pendaftaran itu, dirinya mengaku telah mengklik D-2 tapi keluarnya tetap S-1, tapi tetap bisa masuk, seleksi administrasi pun bisa lolos, hingga tes pun sampai akhir juga lolos, bahkan sampai sanggah kemudian pengisian DRH semua juga lolos.

“Dan saya cuma dipanggil ke sini untuk pembatalan gitu tapi saya tetap belum bisa terima, saya ikut mendaftar juga sesuai dengan informasi Dapodik BPK Kemendikbid yang menurutnya saya boleh mendaftar dengan ijazah D-2, seleksi dari pusat yang meluluskan juga pusat apalagi di SK pembatalan itu no NIKnya bukan NIK atas nama saya, Insya Allah saya akan mengadu ke dewan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, mengaku hanya menjalankan aturan yang berlaku dalam pengadaan PPPK guru tahun 2021. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

“Secara prinsip, kami dari BKPSDM sesuai regulasi Permenpan RB No 28/2021 tentang Pengadaan PPPK bahwa atas nama Suprastyo, adalah memiliki kualifikasi D2 yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan yaitu S1, hal itu sesuai dalam Pasal 32 ayat 4 Permenpan 28/2021,” katanya, disela penyerahan SK pembatalan kelulusan.



Fithri menjelaskan, sebelumnya BKPSSM sudah melakukan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan pada saat awal-awal pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun ketika proses berjalan dalam penetapan NIP PPPK, terdapat data yang tidak sinkron. Dirinya juga merasa heran, mengapa yang bersangkutan bisa lolos sampai tahap pengumuman dengan menggunakan ijazah D-2. Sedangkan pada proses seleksi ada verifikasi berkas dan masa sanggah untuk pembatalan kelulusan bagi peserta yang tidak sesuai kualifikasi.

“Pada seleksi kali ini, di Purworejo juga terdapat 3 orang lain yang kualifikasinya tidak sesuai, namun telah diketahui pada saat proses seleksi dan gugur di tengah-tengah seleksi. Sedangkan untuk saudara Suprastyo bisa lolos sampai proses pengumuman oleh Kemendikbud dan data kelulusan dikirim ke BKPSDM Purworejo untuk pengusulan NIP. Pada saat pengusulan itu baru diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan,” ujarnya.(BW/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)