SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, anggota Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Frenky S dan Bripka Miskam dan Bripka Dedi Irawan, mereka menyambangi warga Jalan Desa Baru Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (21/4/2022) pukul 08.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah upaya untuk mencegah terjadi kabut asap akibat Karhutla.
"Kita dari Polsek Seruyan Tengah rutin menyampaikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla, baik secara sambang warga atau door to door. Sehingga wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah aman dan kondusif," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, personel unit Polsek Seruyan Tengah serta bersama warga telah setuju dan sepakat untuk menjaga lingkungan dan bebas api.
"Perlu diketahui tindakan membakar hutan dan lahan adalah melawan hukum, sehingga daat di pidana. Maka dari itu jangan sekali-kali Melakukan hal tersebut," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar