Batu Bara, suarakpk.com - Satres Narkoba Polres Batu Bara setelah melakukan pemeriksaan mendalam akhirnya menetapkan Bb (37) dan Sy (20) (fhoto) keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu.
Sedangkan dua warga lainnya yang saat penangkapan berada di TKP masing-masing Sk (53) dan Her (42), keduanya warga Huta/Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dikirim ke BNNK Batu Bara guna menjalani rehabilitasi medis.
Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Senin (25/4/22).
Lanjut Sastrawan, kedua tersangka serta kedua warga yang berada di TKP diamankan dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (21/4/22) sekira pukul 22.00 wib, Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus 2 tersangka Bb dan Sy atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu.
" Saat di lakukan penggeledahan dari Bb dan Sy ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu brutto 0,28 gram, dan 1 buah kaca pirek terdapat lekatan shabu bruto 1,26 gram yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka" ujarnya.
Sementara dua warga Simalungun masing-masing Sk dan Her yang berada di lokasi penangkapan turut diamankan tidak terbukti memiliki Narkotika, namun saat dites, keduanya positif Narkoba dan dikirim ke BNNK Batu Bara untuk menjalani Rehabilitasi medis.
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar