Dianggap DAS, Warga Desa Lalang Stop Pengoperasian Alat Berat, Andung : SHM Jelas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Maret 2022

Dianggap DAS, Warga Desa Lalang Stop Pengoperasian Alat Berat, Andung : SHM Jelas

Batu Bara, suarakpk.com - Warga Dusun Pekan, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara memberhentikan alat berat jenis eksavator, karena diduga melakukan penggarapan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Karena itu pula, penggarap lahan langsung menunjukkan Surat Hak Milik (SHM) dengan alas hak sejak tahun 1999.

Mendapat kabar adanya perseteruan dilokasi tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara, melalui Unit Tipiter dan Kanit Polsek Medang Deras, Iptu AH Sagala, langsung turun kelokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan.

Menurut salah seorang warga Dusun Pekan, Desa Lalang, Nasir (80), lokasi yang dikerjakan untuk pembuatan tambak oleh OK Ir alias Andung, dahulunya adalah aliran sungai Sipare pare, sekitar tahun 1980 persis dilokasi lahan yang dibuat tambak.

" Mengapa bisa jadi hak milik," tanya Nasir keheranan.

Menurut Nasir, dirinya tahu betul sejarah sungai Sipare, karena sejak kecil dirinya bersama keluarga sudah tinggal di Desa tersebut.

"Ketika itu masih Kabupaten Asahan, Kadis PU Asahan dijabat oleh Syarifuddin, sungai Sipare di perkecil sambil diluruskan sebelum tahun 2000,"  tuturnya..

Hal tersebut dikuatkan oleh pemuka masyarakat yang akrab dipanggil Duan Cengkok, bahwa lokasi galian tambak adalah DAS.

"Kami minta jangan dikerjakan dahulu, biar diproses oleh pihak Kepolisian"  pintanya. 

" Kami tidak akan berbuat anarkis, kita bicarakan dengan musyawarah, kita beri kesempatan Polisi untuk menyelidiki asal usul tanah tersebut" imbuh Duan.

Sementara, Pemilik tanah OK Irwansyah alian Andung, ketika diminta keterangan oleh Tim Unit Tipiter Polres Batu Bara menjelaskan, sejak keluarnya alas hak status tanah kepemilikan pada tahun 1999 dan sudah 6 kali pindah tangan.

" Saya orang yang keenam membeli tanah tersebut, Surat Hak Milik sudah jelas, ada ganti rugi atau dijual sejak tahun 1999, semasa Pj Camat Medang Deras Zulkarnain dan Kepala Desa Lalang dijabat oleh Almarhum Bariyun, setelah itu diganti oleh Awaluddin, dilanjutkan Sulaiman, dan terakhir Syarifuddin kades sekarang," terang Andung.

"Saya juga tidak berani menggarap kalau DAS, karena alas hak jelas, ada tanda tangan Kepala Desa Lalang dan jual beli dengan saya sah," tambahnya.

Walau demikian sambung Andung, karena warga minta diberhentikan, kita ikuti untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Iptu AH Sagala, juga meminta kedua belah pihak untuk tetap bersabar, sembari dilakukan pemeriksaan surat - menyurat oleh tim Tipiter Polres Batu Bara.

"Kami meminta kedua antara warga Dusun Pekan dan saudara Andung tetap menjaga rasa kekeluargaan, nanti semua kita undang untuk memberi keterangan," pintanya.

Pada kesempatan itu, Polsek Medang Deras juga meminta kepada saudara Andung, agar tidak melakukan aktivitas, dan alat berat jangan beranjak dulu dari lokasi, sampai permasalahan ini benar - benar clear, pungkas Iptu AH Sagala.

Terkait persoalan diatas, Warga setempat juga telah melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Batu Bara.

Keterangan fhooto : Eksavator saat lagi mengerjakan lahan yang diberhentikan warga, (kiri) pemilik lahan Andung saat memperlihatkan SHM ke petugas.(kanan)

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)