MUNA, suarakpk.com -Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga.” Artinya, sepandai-pandainya manusia, suatu saat pasti pernah melakukan kesalahan juga. Pepatah ini sangatlah tepat disandang seorang wanita asal Muna Barat.
Akibat memiliki sabu sabu, akhirnya JM (Inisial,red) harus berurusan dengan kepolisian.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Junaidi mengatakan bahwa JM diciduk aparat Satresnarkoba Polres Muna di rumah kosnya di Kota Raha dengan barang bukti, 7 sachet kristal bening (13, 49 gr), 1 buah timbangan digital, 151 saset kosong ukuran kecil, 3 saset kosong ukuran sedang dan 1 bh hp merk Oppo.
"Adapun kronologis kejadiannya adalah pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 wita, personil unit Lidik Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka JM di rumahnya,"sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut, sambungnnya JM memiliki / menyimpan 6 sachet shabu (2,85 gr), lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya di desa Laworo Kecamatan Tikep Kabupaten Muna Barat, maka ditemukan 1 sachet shabu (10,64 gr).
"Alasan dan maksud ia menyimpan, memiliki sabu sabu tersebut adalah akan mau diperjual belikan,"ungkapnya.
Saat itu pula kata Kasat Narkoba bajwa JM langsung di bawa ke mako Polres Muna di ruang Satresnarkoba untuk di amankan guna proses selanjutnya.
Tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dan atau tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar