PURWOREJO, suarakpk.com -Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo,Sumakmun menanggapi dengan santai pelaporannya ke Polres Purworejo atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh tim Penasehat Hukum Masterbend,Kantor Firma Hicon,Selasa(29/3).ia tidak ambil pusing atas laporan tersebut karena itu hak Masterbend dan jg menjadi kewajiban APH untuk menindaklanjuti laporan laporan dari warga atau masyarakat.
Dalam keterangan yg dikemukakan kepada awak media,Selasa (29/3) sore, namun demikian,dirinya memiliki pembelaan yang kuat bahkan rencana akan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik pihak pihak yang mendeskreditkan dirinya pada saat aksi demontrasi ratusan massa Masterbend di halaman Mapolres Purworejo.
"Terkait ada upaya menjadikan saya selaku sumber berita di media yang di anggap melakukan perbuatan fitnahdan pencemaran nama baik maka tuduhan itu menurut saya terlalu prematur," katanya.
Lebih lanjut Sumakmun menyebutkan bahwa paguyuban Masterbend seharusnya dapat memahami bahwa narasumber dan pers serta media menjadi satu kesatuan yang diatur dengan hukum khusus yaitu UU pers yang mengesampingkan KUHPidana maupun KUHPerdata.
"Bukankah kelompok Masterbend sudah menempuh hak jawab dan hak koreksi itu sudah cukup menjawab atas yang diberitakan oleh saya melalui media sebelumnya."katanya.
Terkait pemberitaan pungutan 5 persen,harusnya Masterbend tidak perlu takut dengan penggiringan opini masyarakat dengan seolah ada pencemaran nama baik dan fitnah.
"Silahkan membuat tanggapan atau sanggahan,membetulkan atau mengoreksi seperrti yang diatur dalam Peraturan adewan Pers walau tidak menghalangi upaya melalui hukum lainnya, saya merasa kok malah mereka masuk dalam perigi.Niat mereka mengadukan pencemaran nama baiknya tapi malah justru menghasut dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik saya dengan menyebut nama saya dengan *ASUMAKMUN* bahkan mendoktrin nama *LSM TAMPERAK* sebagai pemeras.itu sudah keterlaluan dan justru berpotensiemenuhi unsur sebagai pencemaran nama baik saya," katanya.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, pihaknya segera akan melakukan pengaduan sehubungan dengan permasalahan pungutan 5 persen dan siapa saja yang menggalang dan menerima aliran uang tersebut.
"Permasalahan pencemaran nama baik diri saya sendiri oleh ketua Masterbend dan tentu juga dengan penasehat hukum serta dugaan tindak pidana lainnya yaitu pembiaran adanya pencemaran nama saya,"pungkasnya. (BW/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar