Propam Polda Sultra Lakukan Sosialisasi Etika Profesi Polri di Polres Butur dan Mitigasi di Polsek Wilayah Polres Butur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Maret 2022

Propam Polda Sultra Lakukan Sosialisasi Etika Profesi Polri di Polres Butur dan Mitigasi di Polsek Wilayah Polres Butur

 

BUTON UTARA, suarakpk.com -  Tindak lanjut perintah Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Prianto Teguh Nugroho S.I.K, personil Subbid Wabprof ( sub bidang pertanggungjawaban profesi ) bid Propam Polda Sultra  melakukan sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri di Mapolres Butur dan kegiatan mitigasi pada Polsek perwakilan pada polres butur pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022.


Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran personil Polres Butur, baik pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik maupun Tindak Pidana.


Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Etika Profesi Polri serta mitigasi tersebut sebagai bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap keluhan keluhan masyarakat atas adanya tindakan personil Polri di llapangan yang biasa dikumplin oleh masyarakat.


Maka dengan telah dilakukannya sosialisasi Etika Profesi Polri dan mitigasi di Polres dan Polsek jajaran tersebut maka pimpinan Polri mengharapkan personil Polri tidak lagi melakukan tindakan tindakan menyimpang yang merugikan masyarakat dan Institusi Polri.


Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran personil Polri akan pemuliyaan institusi Polri dengan berkarakter yang baik serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat dapat bersinergi dengan Polri memelihara Kamtibmas sehingga kedepan masyarakat memberikan dukungan kepada Personil Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan Hukum .


Kabid Propam Polda Sultra melalui tim sosialaisasi kepulauan Pamin 1 Subbid Wabprof Bid Propam,  Iptu Darul Aqsa SH  menjelaskan bahwa personil Polri dapat melaksanakan tugas pokoknya  memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 U.U. No. 2 tahun 2002 bila personil polri memiliki Etika Kepribadian yang baik yang menjadi harapan masyarakat.


"Pimpinan Polri mengharapkan kehadiran tim sosialisasi ini dapat merubah cara berfikir personil ke hal hal positif agar masyarakat merasakan kehadiran personil Polri di tengah masyarakat dapat menjadi penyejuk hati masyarakat sehingga masyarakat memberikan kepercayaan kepada personil Polri melaksanakan tugas sebagai penegak hukum secara adil sehingga masyarakat merasa terayomi dan terlindungi haknya,"pungkasnya. ( Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)