BLORA, suarakpk.com - Petugas gabungan yang terdiri anggota Resmob Satreskrim Polres Blora, bersama anggota unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku berinisial N, seorang warga Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Pelaku pembunuhan N diamankan petugas gabungan pada hari Selasa, 22 Pebruari 2022 saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, di duga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, seorang warga kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Saat melakukan konferensi PERS Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH., didampingi oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH.,SIK.,MH., Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH., Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH.,MH., dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso,SH., mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan warga pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022.
"Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat (orang meninggal dunia) yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora," kata Aan.
Petugas melakukan pengecekan, dan olah tempat kejadian perkara serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, dan diketahui identitas korban pembunuhan tersebut berjenis kelamin pria "Sudar" warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Selanjutnya petugas Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah, dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.
Adapun kronologi penangkapan pelaku pembunuhan N berawal pada Selasa, 22 Februari 2022. Tim Gabungan Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora, dan Unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santosa, SH., mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
"Pukul 06.00 WIB Tim Gabungan Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat, dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor metik Honda Beat warna hitam tanpa nopol," beber Kapolres Blora.
Sepeda motor jenis metik honda beat milik korban yang dibawa pelaku dikubur di area persawahan desa Mulyorejo kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.
"Tersangka pembunuhan akan dijerat pasal 340, dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," pungkas Kapolres Blora.
(Dwi/red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar