Pembinaan Aparatur Desa Sekecamatan Gabus Angkatan 2021. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Maret 2022

Pembinaan Aparatur Desa Sekecamatan Gabus Angkatan 2021.


GROBOGAN, suarakpk.com - Rabu, (09/03/2022) pukul 09.00 WIB, Memasuki tahun anggaran 2022, Pemerintah Kecamatan Gabus melaksanakan pembinaan aparatur Desa Sekecamatan Gabus.


 Kegiatan ini dilaksanakan di aula kecamatan Grobogan. Dalam acara tersebut dihadiri Camat Gabus Gogot Trikoyo, kasipem Mulyatno, Danramil 11 Sulursari kodim 0717 Grobogan Kapten Inf Susilo Bimo, Kapolsek Gabus POLRES Grobogan AKP, Narto, S.H., Dipermades Eko Agus Supriyantoro kepala bidang pemerintahan desa, kades dari 13 dari total 14 desa, serta perangkat desa angkatan 2021.



Camat Gabus dalam pidatonya,


" Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, kita bisa bertemu perangkat desa di aula kecamatan ini semoga kita semua diberikan perlindungan, dan kesehatan." 


"Sebelum nya saya akan mengajak teman-teman mengikuti yel-yel saya supaya semangat semua. Perda kabupaten no 7 tentang perangkat desa, dilaksanakan melalui perbub no 18 tahun 2017 hukumnya wajib untuk melaksanakan pembinaan aparat pemerintah Desa. Pelaksanaan ini bertujuan untuk teman-teman perangkat desa paham akan tugas-tugasnya sesuai posisinya."


"Nantinya bila sudah melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa harus bisa memberikan contoh yang baik ke pada masyarakat, memberikan pelayanan yang baik, dan tetap andapasor,"ucap Gogot.


Dalam pidatonya camat Gabus Gogot menambahkan,


"Penyuluhan dan orentasi ada dua agenda hari Selasa  untuk tupoksi jabatan perades,dan Rabu nantinya perangkat desa akan dilatih Pendidikan Baris Berbaris (PBB)." 


"Teman-teman akan di latih oleh personil Polsek dan Koramil  supaya apa, melatih kedisiplinan melekat di diri masing-masing perangkat supaya kinerja di desa nantinya tidak pontang panting pukul 07.15 WIB itu harus sudah ada di desa karena apa banyak warga yang mau mengurus surat datang pagi-pagi tidak ketemu karena perangkat desa tidak disiplin. Jangan sampai seperti itu, bekerjalah sesuai SOP yang ada," tambahnya


Nara sumber  dari bapermades Grobogan  Agus menjelaskan kepada perangkat desa,


" Supaya memahami tugas dan kewajiban masing masing  perangkat desa, tupoksinya, makannya perades anggaran 2021  diberikan penyuluhan dan orentasi. Supaya mengerti tugas dan kewajiban dari mulai tugas dan kewajiban, sekertaris desa, kepala dusun, kaur, kasi," jelas Eko.


Semua tugas dan kewajiban perangkat desa sudah diatur perda, perbub kabupaten Grobogan, dan perades  ditiap desanya.


(Gutomo-dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)